Beranda Pemerintahan Ini Sejarah Terbetuknya Pulau Sangiang Hingga Terjadi Sengketa dengan PT PKP

Ini Sejarah Terbetuknya Pulau Sangiang Hingga Terjadi Sengketa dengan PT PKP

Perwakilan warga Pulau Sangiang, Kabupaten Serang.

KAB. SERANG – Terjadi sengketa lahan di Pulau Sangiang, Kabupaten Serang. Ada sekitar 18 Kepala Keluarga (KK) yang masih tinggal di tanah seluas sekitar 815 hektar yang bersengketa dengan PT Pondok Kalimaya Putih (PT PKP).

Berikut catatan Pena Masyarakat terkait perjalanan Pulau Sangiang

Pulau Sangiang adalah pulau kecil penuh sejarah yang terletak di Selat Sunda, yakni antara Jawa dan Sumatra dengan luas +815 Ha. Secara administratif, pulau ini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang, lebih tepatnya terletak di Desa Cikoneng,Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Cerita sejarah Pulau Sangiang, di mana pulau tersebut merupakan hibah dari Kerajaan Lampung untuk rakyat keturunan Lampung yang tinggal di Banten untuk ditempati. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat warisan dari Kerajaan Lampung kepada masyarakat Desa Cikoneng.

Pada masa penjajahan Jepang (1942 s.d 1945), Pulau Sangiang sudah dijadikan basis pertahanan di Selat Sunda. Dibuktikan dengan adanya benteng dan barak militer di wilayah Utara serta Selatan pulau sangiang.

Sejak tahun 1930, masyarakat Cikoneng sudah tinggal dan memanfaatkan lahan untuk tinggal dan berkehidupan.

Mulai tahun 1952 warga mulai bermigrasi ke pulau untuk mengelola dan memanfaatkan lahan di Pulau Sangiang.

Pada tahun 1958 adanya Sekolah Rakyat di Pulau Sangiang.

Tahun 1978, warga pulau sudah memiliki IPEDA (uran Pendapatan Daerah).

Pada PEMILU (Pemilihan Umum) Presdien tahun 1982, pulau sangiang ditempatkan sebagai TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk warga yang tinggal di Pulau Sangiang

Pada tahun 1985, Pulau Sangiang ditetapkan sebagai Hutan Lindung melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.122/Kpts-II/ 1985 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1985.

Adanya informasi pada tahun 1990, bahwa warga Pulau Sangiang berjumlah 120 Kartu Keluarga.

Pada ahun 1991 status Hutan Lindung Pulau Sangiang mengalami perubahan status hutan, Sebelumnya Pulau Sangiang berstatus sebagai Hutan Lindung kemudian statusnya berubah pada tahun 1991 menjadi Cagar Alam dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Taman Wisata Alam hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 698Kpts-II/1991 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1991.

Pada tahun 1992, adanya Berita Acara Hasil Penelitian Kepemilikan Tanah Masyarakat di Pulau Sangiang, Kecamatan Anyer, Kababupaten Daerah TKII. Serang, ditandatangani oleh Pelaksana Penelitian pada tanggal 22 Oktober 1992.

Pada tahun 1993, Pulau Sangiang kembali mengalami perubahan status hutan. Sebelumnya, pada tahun 1991 Pulau Sangiang berstatus sebagai Cagar Alam dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Taman Wisata Alam, pada tahun 1993 PulaunSangiang berubah status menjadi Hutan Taman Wisata Alam hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 55/Kpts-II/93 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 1993.

Pada tahun 1993, PT. Pondok Kalimaya Putih (PT. PKP) mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB). Hadirnya PT Pondok Kalimaya Putih menjadi momok yang menakutkan dan penderitaan bagi warga. Pada saat pembangunan akses pulau pihak perusahaan, banyak sekali rawa yang diuruk dengan pasir pantai, pinggir laut dikeruk, serta bukit dibom dan dikeruk dengan beko.

Pada tahun 1996-1999, Pulau Sangiang pernah dijadikan tempat latíhan militer.

Pada tahun 1999 adanya informasi Areal Penggunaan Lain (APL) di Pulau Sangiang yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Pada tahun 2003, hama Babi hadir dan merusak perkebunan warga. Sehingga warga terusik oleh kehadiran Babi ini yang sebelumnya tidak pernah ada, serta berdasarkan data BKSDA dan DLHK Provinsi Banten Babi bukanlah hewan endemik Pulau Sangiang.

Pada tahun 2006/2007, pemilik PT. PKP di dakwa melakukan perusakan terumbu karang (Vonis pengadilan negeri serang).

Pada tahun 2010, adanya surat peringatan ATR/BPN Kab. Serang sebanyak 3 kali kepada PT PKP dikarenakan PT.PKP tidak melaksanakan pembangunan di tanah Hak Guna Bangunan (HGB).

Pada tahun 2011/2012, PT. PKP menggugat surat peringatan ATR/BPN Kab. Serang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Serang. Hasil putusan gugatan tersebut bahwa PT. PKP memenangkan gugatan untuk melanjutkan pembangunan kembali.

Adanya informasi pada tahun 2012, bahwa PT. PKP melakukan izin perubahan pembangunan kepada Pemerintah Kab. Serang di HGB No. 23.

Pada tahun 2014, warga Pulau Sangiang mendapatkan Somasi dari Pihak PT. PKP.

Pada tahun 2015, adanya daftar pemilihan sementara, pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Nomor Surat : 0001/01-PPS-DS/233/1/2015. Perihal : Bimtek bagi PPDP Pilkada bupati dan wakil bupati kabupaten Serang kepada Kosasih selaku ketua RT.

Pada tahun 2017, warga Pulau Sangiang dilaporkan kepada Polda Banten oleh PT. PKP terkait Pemanfaatan Lahan.

Pada tahun 2018, adanya bencana Tsunami yang menerjang Pulau Sangiang dan terdapat korban kurang lebih 5 orang (3 warga pulau dan 2 wisatawan).

Pada tahun 2019, warga Pulau Sangiang divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Serang.

Pada tahun 2019, adanya tunggakan pajak PT. PKP kepada pemerintah daerah kurang lebih sebesar 5 Miliar.

Pada tahun 2020, adanya putusan Mahkamah Agung bahwa satu warga Pulau Sangiang dinyatakan lepas dari tuntutan dan dua lainnya dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Serang.

Pada tahun 2021, masyarakat secara swadaya merehab demaga legon waru.

Bahwa pada tahun 2022, ada informasi bahwa HGB PT.PKP sudah berakhir.

Bahwa pada tahun 2022, warga yang bertahan tersisa 45 Kartu Keluarga.

Pada tahun 2022, adanya informasi bahwa warga Pulau Sangiang dipaksa untuk meninggalkan pulau dengan diberikan sejumlah uang.

Pada tahun 2023, warga yang tersisa saat ini tinggal 18 Kartu Keluarga.

Pada tahun 2023, PT. PKP masih melakukan aktivitas pembangunan disaat lahan HGB yang sudah habis masa berlakunya.

Adanya informasi permohonan izin prinsip oleh PT. PKP ke pihak pemerintah Kabupaten Serang. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini