Beranda Politik Ini Rincian Honorarium untuk Petugas Pemilu di Kota Serang

Ini Rincian Honorarium untuk Petugas Pemilu di Kota Serang

Komisioner KPU Kota Serang

SERANG – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Fahmi Musyafa mengungkapkan honorarium untuk petugas Pemilu tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019.

“Untuk pemilu 2024, KPU RI meminta kepada pemerintah untuk menaikan honorarium untuk petugas Pemilu dan alhamdulillah disetujui dengan diterbitkannya Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan,” ujarnya, Minggu (18/12/2022).

Adapun kenaikan honorarium itu berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan petugas keamanan.

“Untuk honorarium Ketua PPK itu Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta, untuk PPS Ketua Rp1,5 juta dan anggota Rp2,2 juta, untuk PPS Ketua Rp1,5 juta dan anggota Rp1,2 juta, untuk KPPS Rp1,1 juta, sementara untuk Pantarlih Rp1 juta dan petugas keamanan Rp600 ribu,” ujarnya.

Selain itu, Fahmi menuturkan pada Pemilu 2024 KPU juga mengusulkan terkait dengan santunan bagi petugas Pemilu yang meninggal dan asuransi bagi yang mengalami kecelakaan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan mengenai kebutuhan jumlah anggota PPK, PPS dan KPPS di Kota Serang. Disebutkan Fahmi, anggota PPK saat ini jumlahnya 30 orang.

Sementara untuk PPS per kelurahan adalah 3 orang dikali 67 Kelurahan di Kota Serang sehingga totalnya 201 orang yang dibutuhkan.

“Sedangkan untuk petugas KPPS jika mengacu pada TPS 2019 itu ada 1828 TPS dikali 7, berarti kebutuhan untuk KPPS adalah 12.796 orang. Itu belum termasuk petugas ketertiban yang jumlahnya 2 orang per TPS,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ