Beranda Kesehatan Ini Perbedaan PSBB dan PPKM

Ini Perbedaan PSBB dan PPKM

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

SERANG – Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan di wilayah hukum Polda Banten yang menerapkan PPKM yaitu Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, namun di provinsi Banten sendiri selain di Kabupaten Tangerang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Jika Pada PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, jika di PPKM untuk meminimalisir penyaluran Covid-19, untuk PSBB dilaksanakan di sejumlah kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali, sedangkan PPKM hanya dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali,” kata Rudy Heriyanto, Senin (11/1/2021).

Rudy menjelaskan pada PSBB, kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada Menteri Kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Namun pada PPKM pembatasan ditentukan oleh kepala daerah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, pengaturan PPKM membatasi tujuh hal, yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan; Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB; mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. (Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ