SERANG – Polda Banten telah menetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang organisasi, Isbatullah Alibasja dan Ketua LSM BMPP Zul Basit sebagai tersangka baru minta proyek Rp5 triliun. Keduanya memiliki peran yang berbeda-beda.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menuturkan peran Isbat yakni hadir di tiga pertemuan antara Kadin Cilegon dengan PT Total Bangun Persada (TBP) dan PT China Chengda Engineering (CEE). Yakni pada 14 April, 22 Maret, dan 9 Mei 2025.
Isbat kemudian melakukan intimidasi pada pertemuan di kantor Kadin Cilegon pada 9 Mei 2025 lalu sekitar pukul 10.00 pagi. Dalam pertemuan itu, Kadin Cilegon mempertanyakan mengenai proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) oleh PT TBP dan PT CEE.
Isbat kemudian protes kenapa Kadin Cilegon hanya mendapatkan pekerjaan pemasangan keramik dan sewa mobil saja. Ia kemudian membentak, menggebrak meja, dan mengancam agar PT TBP segera membuat keputusan mengenai penunjukan perusahaan di bawah naungan Kadin sebagai sub kontraktor proyek tersebut.
“Melakukan penekanan dan ancaman terhadap saudara Hariyanto dari pihak PT TBP, namun yang bersangkutan (Hariyanto) tidak paham karena ia pejabat baru di perusahaan tersebut menggantikan pejabat sebelumnya,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).
Usai pertemuan itu, beberapa jam kemudian tepatnya pukul 14.30 siang, terjadi pertemuan kedua di lokasi proyek PT CAA yang videonya viral di media sosial. Di situ lah giliran Zul Basit yang melakukan pengancaman.
Zul Basit mengancam akan memblokade operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan PT CAA. Zul dalam pertemuan yang viral itu mengatakan ‘udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayanya kami dianggapnya tamu, yang tamu itu kalian di sini di lingkungan kami, langsung tutup aja ini blokade semua ditutup’.
“Mengancam akan memberhentikan operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam pembangunan PT CAA,” ujar Dian.
Isbatullah dan Zul disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan. Keduanya menyusul Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi