SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT. Chengda Enginering selaku kontraktor PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiga tersangka yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon Muhammad Salim; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.
Ketiganya diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang, disertai tekanan dan ancaman terhadap pihak perusahaan dan diancam dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
Baca juga: Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka!
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten.
Dian menambahkan, alasan penyidik menetapkan ketiga tersangka karena melakukan peran masing-masing. Tersangka Rufaji Zahuri mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan oleh PT China Chengda Enginering, tersangka Ismatullah Ali menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang dan Muhammad Salim memaksa meminta proyek kepada perwakilan PT Chengda Engineering.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya langsung dilakukan penahanan,” kata Dian, Jumat (16/5/2025) malam.
Sebelumnya beredar luas video peristiwa beberapa pengusaha di Kota Cilegon yang terang-terangan meminta proyek sebesar Rp5 triliun tanpa lelang kepada PT CAA. Peristiwa itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Tindakan yang dianggap non prosedural itu kemudian viral dan menuai reaksi dari sejumlah pihak.
Penulis: Audinra Kusuma
Redaktur: Usman