
TANGERANG – Keenam pelaku kerusuhan aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan Kawasan Pusat Niaga Terpadu Garda Bhakti Nusantara, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kamis (8/10/2020) lalu melakukan berbagai kekerasasan yang berbeda-beda. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Rabu (14/10/2020).
Diketahui enam tersangka yang diamankan petugas yakni EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Keenam orang tersebut terbukti terlibat kericuhan aksi pekan lalu yang mengakibatkan sejumlah personel Polres Metro Tangerang Kota Terluka.
Kata Sugeng, tersangka EBP melakukan penendangan terhadap Bripka Iman Santoso, melempar batu ke AKP Dirgantoro dan melempar baru kepada rombongan petugas pengamanan.
“Sementara, tersangka DG melempar batu ke arah petugas dan merusak tutup tangki mobil Ford Ranger yang merupakan armada Sabhara Polres Metro Tangerang Kota,” katanya kepada awak media, Rabu (14/10/2020).
Untuk tersangka MTS, lanjut Sugeng, ia juga melempar batu ke arah petugas kepolisian dan TNI yang berjaga. Ia juga melempar botol ke arah mobil Patroli Sabhara.
“Tersangka lain berinisial MS merusak mobil dengan menendang lampu sign depan sebelah kiri, tersangka S naik ke atas mobil dan menginjak-injak atap mobil Sabhara,” ungkapnya.
Sugeng menuturkan, dari tempat kejadian mobil Sabhara dalam keadaan rusak, batu conblok, pecahan kaca dan pecahan aksesoris mobil dijadikan barang bukti penetapan keenam tersangka tersebut.
“Barang-barang tersangka yang dipakai saat kericuhan seperti sweater, sepatu, dan pakaian juga kami jadikan barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Jo Pasal 212 Jo Pasal 213 Jo 358 KUHP. “Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Wan/Red)