Beranda Nasional Ini Penjelasan KLHK Soal Lima Perusahaan di Cilegon Peraih Peringkat Merah

Ini Penjelasan KLHK Soal Lima Perusahaan di Cilegon Peraih Peringkat Merah

Ilustrasi PROPER KLHK. (net)

CILEGON – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum akhirnya menetapkan penilaian bahwa lima perusahaan di Kota Cilegon masuk dalam peringkat merah terkait pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Program Penilaian Peringkat (Proper) tahun 2018-2019.

“Biasanya perusahaan di Peringkat Merah ini karena kurangnya data, karena sejak tahun 2014 perusahaan yang mengikuti Proper itu harus memiliki akun SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup). Nah perusahaan di Peringkat Merah ini kemungkinan karena tidak memiliki akun SIMPEL, sehingga mereka tidak melapor, tapi ada kemungkinan juga karena mereka sedang dalam proses penegakkan hukum, misalnya sedang terkendala kasus pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan,” ungkap Andhika Respati, Kasubag Pelayanan Informasi Publik Biro Humas KLHK kepada BantenNews.co.id, Rabu (8/7/2020).

Baca : Lima Perusahaan di Cilegon Masuk Peringkat Merah Proper KLHK, Walikota : Akan Kita Proses

Dijelaskan, proses penilaian Proper itu sendiri sudah berdasarkan Peraturan Menteri LH nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan yang menjalani Proper akan mendapatkan peringkat, mulai dari yang terbaik Gold, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Penilaian peringkat merah setelah melalui proses evaluasi terhadap ketaatan perusahaan pada sejumlah peraturan seperti pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengendalian pencemaran lingkungan (laut, air dan udara) maupun perlindungan keanekaragaman hayati yang masih belum optimal dan tak sesuai dengan perundangan.

“Kelima perusahaan di Cilegon yang masuk Peringkat Merah itu juga sudah mendapatkan tembusan, indikator apa yang menyebabkan mereka mendapatkan Peringkat Merah sehingga ada rekomendasi agar dapat diperbaiki (pada Proper) berikutnya. Karena kita di pusat juga sudah terjun ke lapangan untuk monitoring dan evaluasi temasuk pendampingan sebenarnya sudah kita lakukan setiap tahun, juga mengundang perusahaan ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan bagaimana indikator-indikator itu tercapai. Kalau Peringkat Merah itu secara administrasi saja belum komplit, itu artinya si perusahaan itu sendiri belum aware dengan keberadaan Proper bagi profile mereka,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kelima perusahaan di Kota Cilegon yang memperoleh Peringkat Merah itu yakni PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Dover Chemical, PT Standar Toyo Polymer (Statomer), PT Unggul Indah Cahaya, Tbk dan PT Cerestar Flour Mills.

Di bagian lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Tb Didi Sukriadi yang sempat dikonfirmasi terkait adanya lansiran tersebut mengaku belum dapat memberikan keterangan secara terperinci menyangkut upaya pihaknya.

“Mohon maaf, saya belum bisa fokus ya, karena istri saya sedang sakit. Tapi yang pasti secepatnya kita akan panggil perusahaan-perusahan (peraih Peringkat Merah Proper KLHK-red) itu,” ujarnya singkat. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini