SERANG – Pemkab Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang akhirnya angkat bicara soal penemuan kartu tanda penduduk (KTP) di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Melalui rilis yang diterima wartawan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustafa menyatakan pihaknya mendapatkan laporan pada Senin (10/9/2018). “Saya bersama Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Bapak Jajang langsung ke Koramil Cikande tempat barang-barang tersebut diamankan,” kata Asep, Selasa (11/9/2018).
Menurut informasi yang ia terima barang-barang tersebut ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar, kemudian diamankan dan diserahkan ke Koramil Cikande.
Total KTP sebanyak 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK). Sebanyak 2.910 keping tersebut terdiri di antaranya 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el), dan 111 KTP-el rusak secara fisik.
“Kami melakukan uji data dengan alat pembaca (reader) terhadap 4 KTP-el dan 9 kartu keluarga. Semua sudah tidak berlaku (tidak aktif) atau KTP-el dan KK yang tidak digunakan karena telah dilakukan pergantian akibat perubahan data penduduk yang bersangkutan.”
KTP tersebut tidak lagi terpakai karena pergantian fisik dari KTP biasa ke KTP-el dan perubahan jenis pekerjaan. “Misalnya, atas nama Asan, melakukan pergantian fisik KTP-el karena mengubah jenis pekerjaan dari wiraswasta menjadi kepala desa. Atas nama Suharyati, melakukan pergantian fisik KTP-el karena mengubah status perkawinan.”
Kemudian untuk KK, misalnya ada pergantian karena pembaharuan KK dari tanda tangan camat menjadi tanda tangan kepala Disdukcapil Kabupaten Serang sesuai amanat undang-undang. “Kami akan uji semua KTP-el untuk memastikan sebagai produk yang sudah tidak terpakai dari proses pergantian.”
Pihaknya memastikan semua barang yang ditemukan adalah produk Disdukcapil Kabupaten Serang. “Tetapi kemungkinan kuat tidak berlaku karena sudah ada pergantian dengan produk baru untuk penduduk yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah pengecekkan data, melakukan klarifikasi ke pihak pemerintah Kecamatan Cikande untuk mendapatkan penjelasan penyebab barang-barang tersebut tercecer dan ditemukan warga hingga diamankan pihak Koramil Cikande.
“Berdasarkan penjelasan, pihak pemerintah Kecamatan Cikande sedang merapikan ruang yang biasa dipakai gudang atau tempat penyimpanan barang yang tidak terpakai. Ruang gudang tersebut akan digunakan. Akibat ketidakpahaman, kemudian dokumen kependudukan tersebut dibuang oleh oknum staf kecamatan ke tempat pembuangan sampah secara sembarangan,” ujarnya.
Asep menambahkan, sejak ia memimpin Disdukcapil Kabupaten Serang pada 2015, setiap fisik KTP-el dan KK yang salah cetak serta yang sudah tidak terpakai karena ada pergantian data kependudukan warga, dikirim ke Kemendagri.
Namun sejak 2016, Kemendagri tidak menerima karena gudangnya penuh dari pengiriman se-Indonesia. Fisik KTP-el atau KK yang sudah tidak terpakai kemudian disimpan di gudang Disdukcapil dan kantor kecamatan.
“Agar kejadian ini tidak terulang, kami akan melakukan rapat bersama pemerintah kecamatan, Rabu (12/9/2018). Kami akan tarik semua fisik KTP-el dan KK yang sudah tidak berfungsi atau tidak terpakai ke kantor Disdukcapil Kabupaten Serang.” (You/Red)