Beranda Hukum Ini Penjelasan Bupati Lebak Terkait Oknum Kades yang Digerebek di Villa 

Ini Penjelasan Bupati Lebak Terkait Oknum Kades yang Digerebek di Villa 

Mobil siaga desa yang ditinggalkan oknum kades. (IST)

LEBAK – Oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, YH yang digerebek karena indehoy bersama perempuan yang sudah bersuami di sebuah hotel di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, pada Jumat 7 Juli 2023 tengah ditangani oleh Polres Sukabumi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, jika persoalan itu dia serahkan semua prosesnya pada penegak hukum.

“Jadi itu, kita serahkan ke penegak hukum,” kata Iti saat ditemui disela-sela acara Rapat Paripurna, Senin (10/7/2023).

Ia menjelaskan, saat ini pihak Pemkab Lebak belum bisa menindaklanjuti dan masih menunggu prosesnya.

“Setelah keputusannya sudah inkrah baru pihaknya akan menindaklanjutinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait dengan sanksi untuk oknum kades tersebut ada dua poin yang akan menguatkannya.

“Pemda akan menindaklanjutinya, satu kalo ada inkrah dari APH (aparat penegak hukum), yang kedua pihak BPD mengusulkan kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, jika oknum Kepala Desa Cikamunding yang berinisial YH Digerebek saat berada didalam kamar sebuah vila yang berada di Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Namun, oknum Kades kabur dengan meninggalkan sebuah mobil siaga desa ditempat kejadian. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini