Beranda Uncategorized Ini Pelanggaran di Pilkada 2020 Versi Bawaslu Banten

Ini Pelanggaran di Pilkada 2020 Versi Bawaslu Banten

Koordinator Divisi Organisasi pada Bawaslu Banten Abdurrosyid Siddiq saat memantau Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang kemarin - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2020 ini. Bahkan beberapa diantaranya terpaksa harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Organisasi pada Bawaslu Banten, Abdurrosyid Siddiq mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada 2020 di 4 kabupaten/kota di Banten berjalan lancar tapi jajaran pengawas menemukan beberapa pelanggaran seperti di Pandeglang dan Tangerang Selatan yang mengharuskan dilakukan PSU.

Kata Rosyid, pelanggaran yang terjadi di Tangsel dan Kabupaten Pandeglang misalnya ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS atau juga surat suara yang ditandatangani oleh bukan ketua KPPS serta ada dugaan oknum penyelenggara yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Yang paling nyata dan kami rekomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiga di Tangsel dan satu di Pandeglang. Kalau yang dominan itu yang di Tangsel, salah satu yang saya sebutkan tadi yaitu surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS dan ada surat suara yang ditandatangani bukan oleh ketua KPPS,” jelasnya, Senin (14/12/2020).

Rosyid menduga pelanggaran itu terjadi karena kurangnya Bimbingan Teknis pada para penyelenggara di tingkat bawah atau penyelenggara ditingkat bawah yang kurang paham tentang tugas dan fungsi mereka.

“Bisa saja teman-teman penyelenggara teknis belum mendapatkan Bimtek yang maksimal, kami percaya KPU kabupaten, PPK sudah maksimal memberikan Bimtek pada mereka tapi di lapangan masih ada saja yang berbeda,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Ocid ini membeberkan, kategori pelanggaran Pilkada dibagi menjadi 4 kategori diantaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik dan temuan atau laporan yang dianalisis bukan pelanggaran.

“Kalau pelanggaran yang terjadi pada penyelenggara itu masuk pelanggaran kode etik kalau pelanggaran kode etik nanti yang menindak itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” bebernya.

Ocid mengaku hingga saat ini Bawaslu Banten belum menemukan atau mendapatkan laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan prihal itu, makanya kami meminta bantuan juga kepada masyarakat berperan aktif memperhatikan jajaran penyelenggara baik pengawas seperti Bawaslu dan jajarannya serta KPU dengan jajarannya,” tukasnya.

Selain itu, Ocid melanjutkan, Bawaslu juga belum mendapatkan laporan atau temuan terkait pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Sebab kata dia, TSM merupakan perkara yang cukup sulit untuk ditemukan.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan laporan dan temuan prihal kecurangan TSM karena TSM itu bukan perkara sederhana sebab sifatnya kumulatif. Tapi kalau ada orang yang konsultasi ke Bawaslu prihal perkara TSM itu ada, konsultasi bukan melaporkan ya. Ketika saya di kantor ada masyarakat yang mau konsultasi prihal perkara TSM ini. Tapi sekali lagi karena perkara TSM ini sifatnya kumulatif jadi tidak sesederhana perkara lainnya,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ