Beranda Nasional Ini Nilai Ambang Batas Minimal untuk Lolos SKD CPNS 2019

Ini Nilai Ambang Batas Minimal untuk Lolos SKD CPNS 2019

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

JAKARTA – Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD). Proses SKD telah digelar sejak Senin (27/01/2020) dan diikuti 45 instansi pemerintah dan akan berlangsung hingga Februari 2020.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, tahun ini sebanyak 3.364.867 peserta lulus seleksi administrasi dan masuk dalam tahap selanjutnya untuk memperebutkan 150.315 formasi CPNS 2019.

Dalam akun resmi Instagram KemenpanRB @kemenpanrb, jumlah soal SKD 2019 akan diberikan sebanyak 100 soal dalam bentuk pilihan ganda dengan menggunakan sistem berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Penyusunan soal melibatkan konsorsium perguruan tinggi negeri Indonesia, KemenpanRB, BKN dan BPPT.

Nilai ambang batas CPNS 2019

Seperti tahun sebelumnya, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk tiap formasi:

1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan skor minimal 65

2. Jalur disabilitas

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260

3. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260

4. Jalur diaspora dan cum laude

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271

5. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271

6. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260

Total skor maksimal untuk setiap tes terdiri atas; TKP 175 poin, TIU 175 poin, TWK 150 dengan total skor 500 poin. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini