Beranda Hukum Ini Motif Pembunuhan Anak di Rumah Mewas BBS III Cilegon

Ini Motif Pembunuhan Anak di Rumah Mewas BBS III Cilegon

Tersangka pembunuhan anak di rumah mewah di Cilegon dihadirkan saat ekspos. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Polres Cilegon resmi menetapkan HA (31), warga Palembang, Sumatera Selatan yang mengontrak rumah di Perumahan Bumi Rakata Asri, Ciwedus, Kota Cilegon sebagai tersangka pembunuhan anak berinisial MAHM (9). Pelaku juga merupakan karyawan aktif perusahaan swasta di Cilegon berinisial PT CA.

Korban ditemukan tewas di sebuah rumah mewah milik ayahnya di Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Ciwaduk, Kota Cilegon pada Selasa (16/12/2025) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, HA menjadi tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau di dalam tas pelaku yang masih terdapat sisa bercak darah.

“Setelah kita tangkap saat mencuri pada, Jumat (2/1/2026) kemarin, kita periksa ditemukan 2 pisau, satu masih baru dan satu lagi sudah digunakan dan ada sisa bercak darah. Kita cocokkan ternyata identik dengan profil darah korban MAHM itu,” katanya saat konferensi pers di aula Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).

Jeratan Hutang Miliaran Rupiah Jadi Penyebab

Dian mengungkapkan, motif pelaku yang belakangan ini membuat publik bertanya-tanya. Menurutnya, kasus pembunuhanitu murni diawali keinginan pelaku yang hendak mencuri di rumah mewah tersebut.

“Motifnya itu faktor ekonomi untuk mendapatkan uang agar dapat membayar hutang karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ungkapnya.

Dian menerangkan, yang bersangkutan itu bermain saham kripto dengan modal bersama tabungan istri senilai Rp400 juta rupiah.

Setelah berhasil sampai Rp4 miliar, ia mengalami kerugian atau kalah, sehingga meminjam uang dari Bank Mandiri Rp700 juta, dari koperasi Rp70 juta, dan pinajaman online Rp50 juta.

“Total dari Rp820 juta ini digunakan kembali untuk main kripto lagi dan kalah lagi. Sedangkan pelaku punya riwayat kanker stadium 3. Hal itu dibuktikan dari handphone pelaku yang tiap Minggu harus melaksanakan pengobatan di Jakarta, sehingga karena himpitan ekonomi memaksa pelaku melakukan ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Bantu Pembebasan Buruh Migran dari Serang

Dalam melancarkan aksinya, kata Dian, pelaku ini menyasar rumah-rumah yang terindikasi kosong. Sebelum beraksi, ia selalu memencet bel untuk memastikan penghuni di dalam rumah tersebut.

“Setelah tidak ada respon, pelaku masuk rumah tersebut dengan cara memanjat dinding pagar kemudian mengendap dan memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela,” ujarnya.

Saat beraksi di rumah mewah BBS III itu, pelaku tidak sempat mengambil barang berharga, meski sempat mendatangi brankas dan mencoba membukanya.

“Karena panik takut ketahuan kakak korban, akhirnya pelaku kembali ke kamar tempat awal dia masuk kemudian keluar rumah,” tutur Dian.

Dalam konferensi pers yang berlangsung itu, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Terhadap pelaku, kita menjeratnya pasal berlapis yaitu Pasal 458 Ayat 1 dan 3 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului pidana lainnya, yaitu pencuria dengan pemberatan. Kemudian kita lapis dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 78 C,” tutup Dian.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd