Beranda Hukum Ini Motif Pasangan di Lebak Bunuh Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Ini Motif Pasangan di Lebak Bunuh Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Tersangka BA saat berada di Polres Lebak. (Foto: Sandi/Bantennews.co.id)
Tersangka BA saat berada di Polres Lebak. (Foto: Sandi/Bantennews.co.id)

LEBAK – BA (20) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, hanya mampu menyesali perbuatannya. Ia tega membunuh bayi hasil hubungan terlarang dengan SK (20). Pasangan itu sebelumnya merencanakan untuk membuang bayi tersebut.

BA mengatakan, jika dirinya sudah merencanakan akan membunuh bayi tersebut saat kandungan SK (20) berumur 7 bulan. “Saat umur kandungan Siska 7 bulan, saya sudah berencana menggugurkan kandungannya dengan memberikan SK soda serta buah nanas. Namun, kandungan kuat dan hanya mengalami pendarahan saja,” kata BA saat ditemui di Polres Lebak, Jumat (26/5/2023).

Ia mengungkapkan, pada Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, SK pun melahirkan di sebuah klinik bersalin yang berada di Kecamatan-kecamatan Lebak Gedong, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam proses lahiran, tidak ada satupun keluarga yang hadir.

“Pada keesokan harinya sekira pukul 11.00 WIB, saya dan S pun pulang dengan membawa bayi tersebut. Namun, di tengah perjalanan niat untuk membunuh pun kembali timbul,” ujarnya.

Niat membuang bayi tersebut awalnya ditolak SK. Karena SK tidak mengijinkan, maka tersangka BA langsung berpikir untuk membunuh buah hatinya dengan cara membekap bayi tersebut.

“Bayi saya bekap dengan menggunakan kerudung, tapi sebelum bayi saya bekap, saya sudah membuat lubang di tanah untuk mengubur bayi dengan menggunakan kayu. Setelah bayi tersebut tewas saya pun langsung menguburkannya dengan menandainya menggunakan pohon pisang,” imbuhnya. “Saya sangat menyesal,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, jika motif tersangka BA tega membunuh bayi tersebut yakni malu karena melahirkan bayi di luar nikah.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 340 minimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini