Beranda Hukum Ini Motif Ibu dan Anak di Lebak Tega Buang Bayi yang Baru...

Ini Motif Ibu dan Anak di Lebak Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

Pelaku U dan ER saat berada di Polres Lebak. (foto Sandi/BantenNews.co.id).

LEBAK – U (49) dan ER (19) ibu dan anak warga Kampung Selapajang, Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, pelaku pembuangan bayi di aliran Sungai Ciberang, pada tanggal 12 Juni 2025 lalu ternyata mempunyai peran yang berbeda sebelum membuang bayi tak berdosa tersebut.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, pelaku ER berperan membungkus bayi tersebut dengan menggunakan selimut selanjutnya memberikan bayi tersebut ke pelaku U (ibunya).

“Sedangkan pelaku U yakni memasukan bayi laki-laki tersebut dalam kantong plastik hitam bekas bungkus Roti O, dan membuang bayi ke dalam selokan sebelah kanan yang berada di pintu keluar RSUD Adjidarmo,” kata Herfio Zaki kepada awak media, Kamis (10/7/2025).

Ia mengungkapkan, adapun motif pelaku U yang tega membuang cucunya sendiri dikarenakan kesal terhadap IM yang tidak lain adalah pacar ER.

“Sebelum dibuang, pelaku U telah menghubungi IM berkali-kali, tapi IM tidak kunjung datang, makannya pelaku U kesal dan membuang bayi tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil keterangan kedua pelaku, mulai dari hamil hingga umur 9 bulan bayi dalam kandungan ER tidak diketahui oleh U begitupun saat melakukan pemeriksaan kesehatan ER tidak menyebutkan bahwa dirinya tengah hamil besar.

“Saat melakukan pemeriksaan kesehatan, ER ini hanya mengeluhkan sakit dada atau jantung, dan ER ini sempat mendapat perawatan kurang lebih 7 hari di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, pengakuan ER melahirkan sendiri tanpa diketahui petugas medis maupun ibunya ER,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak diancam hukuman pidana paling lama 15 Tahun.

Baca Juga :  Warga Puri Anggrek Serang Jadi Korban Pembunuhan

“Pasal 340 KUHP diancam pidana penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP diancam pidana penjara 15 Tahun, Pasal 778 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 Tahun, Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 Tahun 6 Bulan,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo