Beranda Hukum Ini Modus Pegawai Bank Banten Cuci Uang Hasil Korupsi

Ini Modus Pegawai Bank Banten Cuci Uang Hasil Korupsi

Sidang korupsi Bank Banten KCP Malingping di Pengadilan Negeri Serang menghadirkan saksi ahli dari PPATK. (Foto: Audindra/Bantennews)

SERANG – Mantan Supervisor Bank Banten KCP Malingping bernama Ridwan (29) melakukan pencucian uang hasil korupsi melalui temannya. Ridwan mencuri uang tunai dari brangkas tempatnya bekerja sebesar Rp6,1 miliar.

Agar uang tersebut tampak ‘sah’, Ridwan melakukan pencucian uang dengan cara meminta dua temannya bernama Agi Fahri dan Jajuli untuk melakukan setor tunai ke rekening milik mereka. Kemudian keduanya disuruh melakukan transfer.

Saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Budi Syaiful Haris mengatakan perbuatan yang dilakukan Ridwan merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ridwan memutar uang tersebut melalui temannya sebelum kemudian dimasukan ke rekening pribadinya. “Kalau si pelaku menyuruh orang dan tidak menyetor (langsung, tapi) ke rekening orang lain nah itu sudah keliatan,” kata Budi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Serang pada (30/9/2024).

Aksi Ridwan tersebut dinilai ahli sudah merupakan TPPU. Aksinya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang TPPU tentang menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta.

“Ada motivasi pelaku agar terlihat bahwa uang ini seolah olah sah. Jadi itu sebuah rangkaian ada indikasi menyamarkan hasil kejahatan. Kalau tidak terdeksi di hulu ya tidak ketemu tapi ada upaya audit sehingga terungkap. Ada upaya menyamarkan hasil kejahatan,” ujarnya di depan ketua majelis hakim, Arief Adikusumo.

Diketahui sebelumnya, Ridwan dapat dengan mudah mengambil uang di brangkas bank karena memang sudah lama lemari besi khasanah tempat menyimpan uang di bank tersebut tidak pernah dikunci dengan angka kombinasi oleh Supervisor sebelumnya bernama Hanna Hermana.

Hanna tidak pernah mengunci lemari besi itu karena lemari besi itu sebelumnya pernah rusak sehingga dikhawatirkan akan sulit dibuka apabila dikunci dengan angka kombinasi. Jadinya, lemari besi hanya dikunci dengan kunci manual.

Ridwan kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencuri uang di dalam lemari karena dirinyalah yang memegang kunci manual tersebut setelah serah terima jabatan dengan Hanna.

Agar tidak ketahuan, Ridwan coba menutupi aksinya dengan cara melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS). Dirinya memanipulasi seolah-olah telah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09.

Tim audit khusus kemudian mendapati adanya data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp5,2 miliar yang diduga karena adanya fraud. Kemudian adanya selisih kekurangan kas Bank Banten KCP Malingping sebesar Rp899 juta sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari Bank Banten KCP Malingping senilai Rp6,1 miliar.

Uang tunai yang diambil Ridwan kemudian dimasukan ke rekening BRI dan BCA miliknya dengan cara meminta dua temannya bernama Agi Fahri dan Jajuli untuk melakukan setor tunai ke rekening milik mereka. Kemudian keduanya disuruh melakukan transfer.

Ridwan menghabiskan uang sebesar Rp5,3 miliar untuk judi online. Sedangkan sisanya yaitu Rp70 juta untuk membayar hutang, untuk sponsor Hammer Pride dengan hadiah uang sebesar Rp23,5 juta, memberikan pinjaman kepada temannya sebesar Rp38,5 juta, mengajak pergi ke hotel Ubud Anyer serta pembayaran CV Asoka Maharani total Rp48,3 juta, dan pembelian minuman keras merek Baileys Orgiginal Irish Cream Rp580 ribu dan Lambrusco Sababay Rp310 ribu.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News