Beranda Hukum Ini Modus Paket Haji VIP yang Rugikan Korban Rp7,65 Miliar

Ini Modus Paket Haji VIP yang Rugikan Korban Rp7,65 Miliar

Dua terdangka penipuan jemaah haji dan umrah diamankan Polda Banten. (Istimewa)

Modus menawarkan paket haji khusus Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp450 juta per orang, namun keberangkatan terus ditunda dengan alasan visa belum terbit

SERANG – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten menangkap Direktur PT Imtiyaz Global Wisata (IGW), NZ (32), atas dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan ibadah haji khusus senilai Rp7,65 miliar.

Polisi menangkap NZ di Apartemen Skylounge, Kota Tangerang, pada Rabu (24/6/2026), usai pulang dari Malaysia. Dalam operasi yang sama, polisi juga mengamankan NN (54) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan penyidik bergerak setelah menerima laporan korban berinisial AW pada awal Juni 2026.

“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban. Setelah penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Dian, Jumat (26/6/2026).

Kasus ini bermula saat korban, seorang pengusaha asal Kabupaten Serang, menerima tawaran paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang.

Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas, mulai dari hotel, konsumsi, hingga transportasi. Setelah negosiasi, kedua pihak menyepakati biaya Rp450 juta per orang untuk 19 calon jemaah.

Total nilai transaksi mencapai Rp8,55 miliar. Korban lalu mentransfer dana Rp7,65 miliar sesuai tagihan dari penyelenggara.

Namun hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para calon jemaah tak kunjung berangkat.

“Korban terus menerima alasan soal keterlambatan penerbitan visa. Sampai batas waktu keberangkatan, visa haji tak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” ujarnya.

Dalam penyidikan, NZ dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa tersangka diduga hendak meninggalkan Indonesia.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Ikuti Vaksinasi Massal di Polda Banten

Setelah NZ kembali dari Malaysia, polisi langsung bergerak dan menangkapnya. Polisi juga menangkap NN di lokasi yang sama.

Saat ini, keduanya mendekam di Rutan Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer senilai Rp7,65 miliar, profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta daftar nama calon jemaah haji.

Penyidik menduga kedua tersangka memiliki peran berbeda. NN diduga menawarkan paket haji khusus Mujamalah dan mengaku memiliki perusahaan travel. Sementara NZ diduga menyediakan rekening penampungan dana dari korban.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 125 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd