Beranda Hukum Ini Modus Mantan Guru Olahraga di Carenang Cabuli Adik Ipar

Ini Modus Mantan Guru Olahraga di Carenang Cabuli Adik Ipar

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.

KAB. SERANG – Seorang mantan guru di salah satu madrasah di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditahan lantaran melakukan pelecehan seksual hingga mengancam adik iparnya yang masih di bawah umur.

Pria yang pernah mengajar sebagai guru Penjaskes itu berinisial LMH (29). Dengan didampingi kepala desa setempat, dia menyerahkan diri ke Polda Banten pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan, dalam melakukan perbuatannya LMH mengancam korban yang masih berusia di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual.

“Motif pelaku adalah untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban,” jelas Herlia melalui keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Herlia menambahkan, pihak kepolisian juga telah mengamankan berbagai macam barang bukti dari LMH.

“Barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar foto copy ijazah, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat, satu unit Handphone warna hitam,” kata Herlia.

Kasus LMH awalnya mencuat setelah video adegan tak pantas bersama mantan siswinya tersebar di media sosial. Saat itu dirinya masih menjadi guru Penjaskes di sebuah sekolah madrasah di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Tak hanya rekaman dengan mantan muridnya, video adegan serupa yang dilakukannya bersama adik ipar juga viral. Ketika itu LMH sudah bukan lagi menjadi guru melainkan telah beralih profesi sebagai karyawan perusahaan swasta di Serang Timur.

Kedua video itu sampai kepada dua keluarga dari wanita yang ada di rekaman tersebut. Tak terima dengan perbuatan LMH, kedua keluarga lantas melaporkannya ke pihak kepolisian dengan dugaan pelecehan seksual di bawah umur.

Keluarga adik iparnya melaporkan ke Polda Banten, sedangkan keluarga mantan siswi LMH melaporkan ke Polres Serang pada 22 Oktober 2023.

LMH kini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini