Beranda Hukum Ini Kronologi Ibu Makamkan Bayi di Cilegon

Ini Kronologi Ibu Makamkan Bayi di Cilegon

Polres Cilegon saat memberikan keterangan pers. (Gilang)

CILEGON – Polres Cilegon akhirnya menetapkan DR sebagai tersangka atas upaya pembunuhan terhadap bayi mungilnya sendiri yang dimakamkan pada Jumat (27/8/2021) lalu di pemakaman Jabalintang, lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif, ibu rumah tangga tersebut beralasan, lantaran tidak menangis saat dilahirkannya pada Kamis (26/8/2021) dini hari di kamar mandi rumah, maka ia merasa sang bayi sudah dalam kondisi tidak bernyawa sehingga dibungkusnya dengan kain dan disimpan di lemari tanpa sepengetahuan AB, suaminya.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangan persnya pada Jumat (3/9/2021) menyebutkan, aksi kejahatan DR dilakukan pada keesokan harinya. Tersangka memasukkan bayi ke dalam tas, pada saat ia dan suami hendak makan soto di Pasar Kranggot.

“Pada saat suaminya makan soto itulah tersangka pergi ke makam. Namun petugas makam yang ditemui dan dimintai jasanya menolak, dan melaporkannya ke Ketua RT,” ujar Kapolres.

Baca : Warga Cilegon Geger Pergoki Wanita Tenteng Jasad Bayi Pakai Kantong Plastik

Dijelaskan, dalam keterangannya ke penyidik Satreskrim Polres Cilegon, tersangka mengaku aksi kejahatan itu dilakukan lantaran malu karena bayi malang itu dilahirkan pada saat ia baru sebulan menikah.

“Menurut keterangan tersangka, kehamilan itu merupakan hasil hubungan dengan suaminya saat ini. Tapi hasil pemeriksaan forensik dan autopsi kita, bayi pada saat dilahirkan masih hidup. Jadi ada kemungkinan bayi itu meninggal disebabkan kehabisan napas karena tertutup plasenta. Mengingat pelaku melahirkan sendiri, tanpa bantuan siapa pun,” imbuh Kapolres didampingi Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf.

Selain mengamankan sejumlah alat bukti dan penyidik juga sudah memeriksa enam orang saksi. Untuk menjerat aksi tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya yakni pasal 77b jo 76b Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang Undang 23 tahun 2002. Pasal 359 dan pasal 181 KUHPidana.

Baca Juga :  Buntut Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Tiga Perwira Polisi Dipecat

“Kami akan dalami lagi dengan pemeriksaan, karena suaminya mengaku tidak mengetahui istrinya hamil. Tapi dokter memperkirakan kehamilan itu sudah berusia 38 minggu,” jelasnya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News