Beranda Uncategorized Ini Kata KPU RI Terkait 31 Juta ‘Pemilih Siluman’

Ini Kata KPU RI Terkait 31 Juta ‘Pemilih Siluman’

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono U Tanthowi meluruskan adanya potensi penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Belakangan, isu itu menjadi ramai kembali dan oleh beberapa pihak disebut sebagai “pemilih siluman”.

Pramono mengatakan, memang betul terdapat 31 juta data pemilih yang diduga belum masuk ke DPT. Tetapi, data itu bukan muncul secara tiba-tiba.

Data tersebut muncul dari selisih DPT KPU yang ditetapkan 5 September 2019 dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Desember 2017.

“Angka 31 juta bukanlah angka siluman yang muncul dari negeri antah-berantah atau hasil trik sulap,” kata Pramono dalam keterangan tertulis yang dimuat di akun Facebook pribadinya, Kamis (13/12/2018).

Menurutnya, angka itu merupakan hasil analisis Kemendagri yang membandingkan DPT KPU berjumlah 185 juta, dengan DP4 Kemendagri yaitu 196 juta. Dari analisis itu, ada 31 juta DPT yang belum klop datanya dengan DP4.

Oleh KPU, angka 31 juta ini tidak serta merta dimasukkan dalam DPT. Namun, sebagaimana masukan dari sejumlah pihak, seperti Bawaslu, masyarakat, hingga partai politik, KPU menyelesaikan persoalan ini dengan prosedur pencermatan.

Pencermatan itu dilakukan menggunakan dua cara. Pertama, memanfaatkan sistem informasi dan teknologi bernama sistem informasi data pemilih (sidalih).

Hal ini dilakukan dengan menganlisis dan membandingkan DPT, DP4 dan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Cara kedua, KPU melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hal ini dilakukan di tingkat desa dan kelurahan.

“Pencermatan ini dilakukan secara berjenjang, di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta dilakukan secara bersama-sama dengan Bawaslu, Dukcapil, dan wakil-wakil parpol sesuai tingkatan,” jelas Pramono.

Hasil dari pencermatan bersama selanjutnya direkap secara berjenjang, dari tingkat desa/kelurahan, berlanjut ke kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga ke tingkat pusat.

Hingga hari ini, KPU telah menyelesaikan rekap di tingkat kabupaten/kota dan sebagian besar provinsi.

Sedangkan hasil akhir dari pencermatan 31 juta data itu akan disampaikan secara terbuka dalam rapat pleno yang rencananya digelar Sabtu (15/12/2018). (ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ