Beranda Hukum Ini Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Pandeglang

Ini Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Pandeglang

Pelayanan SIM keliling di Pandeglang. (Ist)

PANDEGLANG – Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre, sebaiknya dilakukan di pos pelayanan SIM keliling (SIMLING) yang sudah disiapkan oleh Satlantas Polres Pandeglang.

Di Kabupaten Pandeglang ada beberapa pos yang melayani perpanjangan SIM, biasanya di pos tersebut akan siaga mobil SIM keliling yang siap melayani masyarakat.

“Untuk jadwal SIM keliling kami melaksanakan di beberapa pos, kami tetap standby di pos pertigaan Mengger, Pasar Cibaliung, Polsek Picung dan di Kecamatan Cikeusik. Untuk waktu dan tanggalnya itu tentatif kami tidak bisa menentukan tapi masyarakat bisa melihat informasi di Instragram Satlantas Polres Pandeglang jadi setelah mengikuti masyarakat bisa menanyakan dan melihat jadwal SIM keliling di Pandeglang,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Fahmi Prakasa, Kamis (12/11/2020).

Ia menerangkan, layanan yang diberikan di SIM keliling hanya berfokus pada perpanjangan masa berlaku SIM baik SIM C maupun SIM A tetapi tidak bisa membuat SIM baru. Oleh karena itu, ia menyarankan, bagi masyarakat yang sudah habis masa berlaku SIM nya sebaiknya datang langsung ke Satpas di Polres Pandeglang.

“Jadi ketika masyarakat SIM nya sudah mati untuk perpanjangan tidak bisa di SIM keliling karena SIM mati harus membuat SIM baru lagi di Satpas SIM yang ada di Mako Polres Pandeglang,” terangnya.

Selain mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM, Satlantas Polres Pandeglang juga membuka gerai Samsat untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan STNK.

“Ada tiga gerai yaitu gerai Kadumerak, Saketi dan Panimbang. Di gerai itu kami melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK selama satu tahun tanpa harus ke Samsat Polres Pandeglang tetapi kalau untuk perpanjangan lima tahun itu harus ke Samsat Pandeglang karena harus melewati beberapa pemeriksaan,” ungkapnya.

Terakhir ia menuturkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan baik perpanjangan SIM maupun perpanjangan STNK bisa datang ke pos SIM keliling atau gerai yang ada sesuai jadwal kerja kantor pada umumnya.

“Untuk jadwal SIM keliling dan gerai Samsat buka setiap hari sesuai jadwal kantor dari hari Senin sampai Sabtu dan waktunya dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ