Beranda Hukum Ini Cara Bebas Tilang Dari Satlantas Polresta Serang Kota

Ini Cara Bebas Tilang Dari Satlantas Polresta Serang Kota

Ilustrasi petugas memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada siswa. (Memed/Bantennews.co.id)

SERANG – Para pengendara roda dua maupun roda empat yang ingin selamat dari penilangan, sebaiknya pengendara taat dan tertib mematuhi aturan berlalu lintas yang berlaku di Kota Serang.

Hal itu disampaikan Kaur Binops Satlantas Polresta Serang Kota, Ade Komarudin. Ia menjelaskan pentingnya tertib berlalulintas saat berkendara, tidak memainkan ponsel saat berkendara, tidak memakai sirine atau rotator bagi kendaraan pribadi.

Kemudian penting juga melengkapi surat-surat seperti STNK, SIM. Kemudian memakai helm standar SNI bagi pemotor dan menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Kemudian tidak menggunakan knalpot yang tidak standar.

“Sehingga Kota Serang kondusif aman dan lancar saat berkendara. Karena banyak juga pengendara di Kota Serang belum miliki SIM. Kami berharap tidak ada balapan liar yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain,” ujarnya, Jumat (5/8/2022).

Ia mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tidak menerobos ketika melewati jalur kereta yang melintas di wilayah Kota Serang. Menurutnya konsentrasi yang lemah jadi salah satu penyebab kecelakaan kereta di Kota Serang.

“Apabila kita melewati perlintasan sebidang atau rel kereta, kita harus memastikan betul bahwa kereta api itu tidak Ada. Lebih baik kita berhenti sejenak, kemudian, tengok kiri tengok kanan, kalau sudah aman baru kita jalan. Terutama di perlintasan sebidang yang tidak ada palang pintu,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini