Beranda Pemerintahan Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Ramadan

Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Ramadan

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan memberikan keterangan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Pemprov Banten mengatur jam kerja mulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Khusus Jumat, ASN bekerja hingga pukul 14.30 WIB.

Pemprov Banten menetapkan kebijakan itu melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan di Lingkungan Pemprov Banten. Dalam surat tersebut, Pemprov menegaskan total jam kerja ASN tetap 35 jam per minggu di luar waktu istirahat.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, ASN masuk pukul 06.30–14.00 WIB pada Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, ASN bekerja pukul 06.30–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menjelaskan pemerintah hanya menggeser jam masuk dan pulang tanpa mengurangi total jam kerja mingguan. Ia memastikan kebijakan tersebut mengacu pada surat keputusan bersama kementerian terkait.

“Masuk jam 06.30, kemudian jam 12.00 istirahat 30 menit sampai 12.30, dan pulang jam 14.00. Secara keseluruhan jumlah jam kerja sudah sesuai surat keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB selama 35 jam dalam satu minggu,” ujar Deden, Rabu (18/2/2026).

Untuk perangkat daerah dengan sistem enam hari kerja, Pemprov menyerahkan pengaturan teknis kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan tetap memenuhi total 35 jam kerja per minggu.

Dengan skema ini, Pemprov Banten memulai pelayanan publik lebih pagi selama Ramadan. Pemerintah daerah menilai pola tersebut tetap menjaga efektivitas layanan sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  Permudah Koordinasi, Pemprov Banten Siapkan Kantor Sekretariat MBG

Selain itu, Pemprov Banten juga akan memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal tertentu. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mendukung pengaturan arus mudik dan arus balik Lebaran sesuai edaran kementerian terkait.

Deden menegaskan kebijakan WFA menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional, terutama dalam pengendalian arus mudik. Ia memastikan kebijakan itu tidak mengurangi tanggung jawab pelayanan publik.

Terkait produktivitas ASN selama Ramadan, Deden menegaskan pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus. Sistem penilaian kinerja tetap berjalan sebagai instrumen pengawasan disiplin.

“Produktivitas itu menjadi keharusan bagi kami. Sekarang ada penilaian kinerja, itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ini hanya menggeser waktu masuk dan pulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah tetap memberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin. ASN yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban kerja akan menerima konsekuensi sesuai aturan.

“Sanksi tetap berlaku. Kalau telat, ada pengurangan tunjangan kinerja atau teguran. Itu tetap berjalan,” tegasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd