Beranda Peristiwa Ingin Miliki Harta Korban, Warga Pandeglang Tega Habisi Nyawa Tetangganya

Ingin Miliki Harta Korban, Warga Pandeglang Tega Habisi Nyawa Tetangganya

NJ dan DS saat dihadirkan dalam ekapose kasus di Mapolres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – NJ (24) dan AS (18) tega menghabisi nyawa Nela (70), warga Kampung Kiarajangkung, Desa Kiarajangkung, Kecamatan Cibitung yang tidak lain tetangganya sendiri. Aksi pembunuhan ini dilakukan demi memiliki harta korban.

Peristiwa yang terjadi pada 26 Mei 2018 lalu ini bermula saat para tersangka mendapatkan informasi dari tersangka lainnya yakni AC (masih buron-red) bahwa korban memiliki uang sebesar Rp4 juta hasil pembayaran utang. Tersangka yang mengetahui korban hanya tinggal seorang diri berniat melakukan perampokan dengan cara mendatangi rumah korban.

Namun saat kejadian ternyata korban yang seorang nenek melakukan perlawanan kepada para tersangka. Tidak ingin aksinya diketahui korban, para tersangka langsung membekap mulut korban menggunakan bantal hingga korban meregang nyawa.

Usai melakukan pembunuhan, para tersangka kabur ke rumah saudaranya di Kabupaten Bogor dan Bandung. Polisi yang sudah mengantongi identitas para tersangka akhirnya berhasil menangkap para tersangka di Kabupaten Lebak yakni di daerah Bayah.

“Dia (para tersangka) mendapat informasi bahwa nenek itu baru mendapatkan pembayaran di rumahnya sebanyak Rp4 juta dan disuruh untuk mengambil uang itu, ketika mau ngambil nenek itu berontak kemudian dibekap mulutnya akhirnya meninggal, uangnya diambil dan mereka kabur,” terang Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono usai menggelar press rilis di Mapolres Pandeglang, Kamis (4/10/2018).

Lanjut Kapolres, motif para tersangka melakukan pembunuhan itu karena tergiur dengan uang yang dimiliki korban, sehingga nekat melakukan perampokan itu.

“Kalau motifnya hanya ingin menguasai uang milik korban, mereka bertetangga juga cuma beda kampung. Mereka tahu nenek itu tinggal sendiri dan menurut mereka akan mudah untuk melakukan pencurian itu,” ujarnya.

Salah seorang tersangka NJ mengaku, awalnya ia dan temannya tidak berniat melakukan pembunuhan dan hanya ingin memiliki uang korban, namun karena korban melawan akhirnya ia dan temannya membekap mulut korban hingga meninggal dunia.

“Katanya uangnya bagi dua, saya nurut aja saya butuh, uangnya buat main-main aja. Kalau melakukannya saya cuman giniin doang (memperagakan membekap mulut) saya yang nyari uangnya dan dia (temannya) gantian (bergantian membekap), tadinya saya ga niat membunuh cuman mau ngambil uangnya doang,” terangnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 jo pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News