Beranda Hukum Ingin Beli Rokok, 4 Pemuda di Pandeglang Nekat Bobol Rumah Tetangga

Ingin Beli Rokok, 4 Pemuda di Pandeglang Nekat Bobol Rumah Tetangga

Empat pelaku pencurian saat dimintai keetrangan anggota Satreskrim Polres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Empat pemuda asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pandeglang. Mereka ditahan lantaran nekat membobol rumah tetangganya.

Parahnya, aksi tersebut dilakukan karena mereka tidak memiliki uang untuk membeli rokok.

Seorang pelaku berinisial R mengaku dirinya melakukan aksi nekat tersebut secara spontan karena kepepet ingin membeli rokok namun tidak memiliki uang.

Menurut R, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong membuat mereka memiliki inisiatif melakukan pencurian.

“(Yang dibobol) rumah tetangga, jaraknya dekat. (Nekat mencuri) Terpaksa karena kebutuhan,” kata R saat diperiksa anggota Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (15/7/2025).

Kata R, awalnya dia beserta 3 orang rekannya yakni I, M dan S tengah berkumpul di kediamannya. Namun tiba-tiba rekannya yang berinisial I memberikan ide untuk membobol rumah korban karena kondisi rumah kosong.

“Awalnya lagi kumpul, tidak direncanakan cuman secara spontan aja. Yang diambil itu laptop 3 unit, mesin steam, tabung gas, magicom dan beberapa alat rumah tangga,” jelas R di depan anggota Satreskrim.

Keempat pelaku yang tidak terbiasa melakukan pencurian sempat membuang salah satu laptop ke kolam ikan lantaran takut ketahuan oleh pemiliknya.

Bahkan, keempatnya tidak buru-buru menjual hasil barang curian karena bingung akan dijual kemana.

“Rencananya mau dijual tapi belum dijual karena ketakutan, tadinya mau merokok jadi terpaksa mencuri. Masuk ke dalam rumahnya dengan cara buka kunci pintu belakang lewat lubang angin,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F. Simamora membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pemuda yang membobol rumah milik tetangganya.

Kata dia, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Berikan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang melakukan pembobolan rumah milik tetangganya yang berada di Kecamatan Cimanggu,” kata Hansen.

Mereka, lanjut Hansen, memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas memantau situasi dan ada juga yang bertugas masuk ke dalam rumah.

“Mereka melakukan aksi itu murni untuk kebutuhan sehari-hari tidak ada yang lain,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd