Beranda Pemerintahan Ingatkan Pungli Bansos, Dinsos Kabupaten Serang: Jangan Rugikan Warga Miskin

Ingatkan Pungli Bansos, Dinsos Kabupaten Serang: Jangan Rugikan Warga Miskin

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mengingatkan potensi pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk praktik manipulasi data seperti “ubah desil”.

Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priyadi menegaskan jajarannya berupaya mencegah praktik tersebut agar tidak terjadi di wilayahnya.

“Kami minta tidak ada pungli. Yang kita layani masyarakat kurang mampu, jadi tidak boleh ada pungutan yang justru memberatkan mereka,” tegas Yadi, Selasa (17/3/2026).

Ia menekankan seluruh petugas dan pihak terkait menjaga integritas dalam penyaluran bansos. Menurutnya, praktik pungli hanya akan merugikan masyarakat penerima manfaat.

“Gunakan hati nurani. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Yadi juga mengingatkan agar proses pendataan dan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan tanpa intervensi atau kepentingan tertentu.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyoroti kasus pungli oknum petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendataan maupun penentuan desil penerima bantuan sosial.

Ia meminta masyarakat waspada terhadap pihak yang mengaku bisa menaikkan desil demi mendapatkan bantuan.

“Yang penting, tidak ada pungutan biaya. Itu tidak ada, tidak boleh ada,” tegas Gus Ipul, Jumat (13/3/2026).

Gus Ipul memastikan, pendamping sosial tidak memiliki kewenangan menentukan desil. Penentuan tingkat kesejahteraan penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tugas pendamping hanya mengirim data yang benar. Yang menentukan desil itu BPS,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah