SERANG – Program infrastruktur jalan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Diketahui, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2025.
Meski mendapat Opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan. Salah satunya terkait infrastrutur, khususnya pekerjaan jalan desa dalam Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan membenarkan 13 paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK merupakan bagian dari program Bang Andra. Ia menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan mutu pekerjaan konstruksi.
“Memang ada persoalan mutu, termasuk terkait kekuatan beton. Kami akan segera menindaklanjuti temuan itu,” kata Arlan, Senin (25/5/2026).
Menurut.Arlam, proyek yang masuk catatan BPK tersebar di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Pandeglang. DPUPR Banten juga masih menahan sebagian pembayaran proyek yang bermasalah.
“Kami belum membayar penuh beberapa pekerjaan. Ada retensi yang masih kami tahan dan ada mekanisme pengembalian yang akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan, seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti. Pemprov Banten memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh catatan hasil pemeriksaan tersebut.
“Semua temuan dan rekomendasi wajib kami tindak lanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan DPRD agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai aturan,” kata Andra.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim memastikan DPRD segera membahas seluruh temuan BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Tindak lanjut rekomendasi ini akan kami bahas bersama karena hasil pemeriksaan baru kami terima secara resmi,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, mengungkapkan 13 paket pekerjaan jalan desa tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan yang menyertai opini WTP untuk Pemprov Banten.
“Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan perangkat daerah terkait mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara memadai,” kata Bobby.
Selain pekerjaan jalan desa, BPK juga menemukan pekerjaan gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah yang tidak memenuhi ketentuan. BPK turut mencatat 23 pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada dua perangkat daerah yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
BPK juga menyoroti pengelolaan persediaan di RSUD Banten dan RSUD Malingping yang belum memadai. Selain itu, BPK menemukan ketidaktertiban dalam pemanfaatan dan pencatatan sejumlah aset daerah.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
