Beranda Nasional Informasi Ganjil Genap di Pelabuhan Merak Simpang Siur, Begini Penjelasan Kemenhub

Informasi Ganjil Genap di Pelabuhan Merak Simpang Siur, Begini Penjelasan Kemenhub

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

CILEGON – Informasi terkait kebijakan ganjil-genap di tol menuju Pelabuhan Merak simpang siur di masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan kebijakan ganjil-genap tersebut sifatnya imbauan.

“Sifat ini untuk dorongan atau menyangkut ganjil-genap adalah imbauan. Jadi, sekali lagi, ini imbauan. Bagi masyarakat pada saat ganjil kemudian ada genap masuk, bukan berarti tidak kita layani, tetap kami layani,” ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Resto Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Budi memaparkan skema ganjil-genap di jalan tol menuju Pelabuhan Merak tersebut. Menurutnya, kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan sesuai tanggal, namun bergantian sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

“Kemudian skemanya pukul 8 pagi sampai pukul 8 malam, itu bebas, boleh ganjil dan genap, tidak ada larangan. Tapi begitu masuk pukul 8 malam sampai pukul 8 pagi, sesuai dengan imbauan kita. Tanggal 30 adalah untuk yang genap, tanggal 31 untuk yang ganjil, tanggal 1 untuk yang genap lagi, tanggal 2 nya untuk yang ganjil, beda kan? Itu yang ingin kita lakukan,” papar Budi dikutip dari detik.com.

Ganjil-genap yang dimaksud bukanlah kendaraan bernomor pelat ganjil tidak bisa masuk ke dalam tol pada tanggal genap ataupun sebaliknya.

“Bahwa pada saat (tanggal) ganjil yang genap tidak boleh, terus pas yang genap yang ganjil nggak boleh, kita tidak seperti itu,” jelasnya.

Meskipun sifatnya imbauan, Budi berharap tidak ada penumpukan terjadi menuju Pelabuhan Merak. Menurutnya, jika tidak diberlakukan kebijakan ganjil-genap, akan terjadi antrean hingga 8 kilometer.

“Jadi, meski sifatnya imbauan, harapan kita dari pemerintah, pada saat malam hari tidak terjadi banyak penumpukan. Kalau tidak seperti ini, antreannya bisa sampai 7-8 kilometer sampai jalan tol. Mungkin kalau pukul 3-4 sore baru bisa cair,” ujarnya.

Wakapolda Banten Brigjen Tomex Kurniawan sebelumnya mengatakan pemberlakuan ganjil-genap di tol menuju Pelabuhan Merak untuk mengubah pola pemudik yang biasa padat saat malam hari. Meskipun ada jadwalnya, pemberlakuan ini tidak dibarengi tindakan bagi para pengendara yang melanggar.

“Ganjil dan genap itu imbauan, tidak ada sanksi. Itu untuk memberikan ruang saudara kita yang menuju Sumatera. Kalau bisa, polanya (mudik) diubah,” kata Tomex kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (15/5).

Berikut ini jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pelabuhan Merak:

1. Tanggal 30 Mei untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap

2. Tanggal 31 Mei untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil

3. Tanggal 1 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap

4. Tanggal 2 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil

Jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pelabuhan Bakauheni:

1. Tanggal 7 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil

2. Tanggal 8 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap

3. Tanggal 9 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil

4. Tanggal 10 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini