Beranda Uncategorized Indeks Kerawanan Pemilu Konteks Pandemi, Kota Tangsel Tertinggi

Indeks Kerawanan Pemilu Konteks Pandemi, Kota Tangsel Tertinggi

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hasil IKP Konteks Pandemi menunjukan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi salah satu daerah dengan hasil kerawanan tinggi (61,86) dibandingkan dengan beberapa daerah lainnya yang juga menyelenggarakan Pilkada di Banten  seperti Kabupaten Serang ( 53.39), Kota Cilegon ( 45,76) dan Pandeglang yang masuk dalam kategori sedang.

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, untuk mengatisipasi kerawanan tersebut,  Bawaslu Banten langusng mengambil sejumlah langkah. Salah satunya menyiapkan alat pengaman diri di setiap kantor Bawaslu.

“Setiap kantor Bawaslu harus menyediakan APD seperti masker, pengukur suhu tubuh, pelindung wajah, sarana cuci tangan, hand sanitizer dan vitamin C,” kata Nuryati, Selasa (23/6/2020).

Nuryati menuturkan, setiap anggota Bawaslu juga diwajibkan untuk menjalani rapid tes. Langkah tersebut guna memastikan kesiapan personel Bawaslu dalam malaksanakan tugas pengawasan.

Terkait tugas-tugas pengawasan dalam setiap tahapan, Nuryati mengungkapkan, berdasarkan surat edaran (SE) Bawaslu RI NO. 0351, dimana Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Personel Bawaslu harus menghindari kerumunan dan kontak fisik secara langsung pada saat pelaksanaan pengawasan. Petugas juga wajib memakai masker selama melaksanakan tugas pengawasan,” ungkapnya.

“Personel juga wajib memeriksa suhu tubuh sebelum dan sesudah melaksanakan tugas pengawasan. Memastikan jaga jarak minimal satu meter pada saat melaksanakan pengawasan dan berkoordinasi dengan para pihak,” sambungnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh anggota Bawaslu untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan pengawasan, membawa hand sanitizer dan memastikan jumlah penumpang dalm kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengawasan.

“Apabila ada pengawas mengalami gejala Covid-19 segera memberitahu kepada pejabat yang berwenang. Seluruh pengawas wajib mengikuti standar pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan tugas pengawasan,” kata Nuryati.

Lebih lanjut, Nuryati mengatakan, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan sebagaimana arahan Bawaslu RI.

“Koorrinasi itu dilakukan untuk memetakan perkembangan penyebaran Covid 19 di wilayah yang melaksanakan pilkada setiap seminggu sekali sebagai basis data sebagai salah satu upaya menjaga kualitas demokrasi dan juga menjaga keselamatan diri,” ujarnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini