Beranda Hukum Iming-imingi Bisa Urus Izin Lokasi Secara Cepat, ASN Gadungan di Kabupaten Serang...

Iming-imingi Bisa Urus Izin Lokasi Secara Cepat, ASN Gadungan di Kabupaten Serang Tipu Notaris

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan ke JPU di Kejati Banten - foto istimewa

SERANG – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (7/12/2021).

Penlimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Kanit 2 Subdit I Ditreskrimun Polda Banten AKP Rohmad Supriyanto beserta personel unit 2.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Agus Yulianto membenarkan bahwa personel unit 2 telah melimpahkan berkas perkara kepada JPU.

Agus Yulianto mengatakan bahwa perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada Senin (3/2/2021) lalu yang bekerja sebagai Notaris.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti penyidik menetapkan YS sebagai tersangka, dia mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas DPMPTSP Kabupaten Serang dan meminta sejumlah uang kepada notaris dengan iming-imingi bisa mengurus dan menerbitkan izin lokasi secara cepat, akan tetapi setelah uang diserahkan izin lokasi tidak pernah diurus dan tersangka bukanlah seorang ASN,” ujar Agus Yulianto dalam keterangannya.

JPU Kejati Banten telah melakukan penelitian berkas perkara dan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

“Sehingga penyidik melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujarnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten mengapresiasi penyidik yang telah menyelesaikan berkas perkara dan meminta agar masyarakat hati hati dalam pengurusan administrasi.

“Saya mengapresiasi kinerja penyidik dalam penyelesaian perkara. Saya mengajak kepada masyarakat untuk mengurus langsung tidak melalui pihak lain maupun calo guna menghindari pihak pihak yang akan melakukan penipuan,” kata Shinto Silitonga.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini