Beranda Hukum Iming-iming Lolos Akpol, Abah Jempol Didakwa Gelapkan Rp1 Miliar

Iming-iming Lolos Akpol, Abah Jempol Didakwa Gelapkan Rp1 Miliar

Tb Nasrudin alias Abah Jempol menjalani sidang di PN Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG — TB Nasrudin alias Abah Jempol, warga Kasemen, Kota Serang, duduk di kursi terdakwa setelah menguras Rp1 miliar dari orang tua calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Jaksa Kejari Serang membongkar modus licin terdakwa dalam sidang di PN Serang, Selasa (7/4/2026).

Abah Jempol mengaku punya jalur dalam dan menjanjikan kelulusan Akpol lewat koneksi tokoh berpengaruh di Banten.

“Terdakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang,” tegas jaksa Yuliawati Sastradosurya.

Aksi ini tidak berjalan sendiri. Jaksa menyebut terdakwa menggandeng Hamzah Yusbir, Ahmad Romli, dan Asep Sihabudin (DPO) untuk meyakinkan korban.

Kasus bermula saat korban Leonardus Sihombing mencari jalan agar anaknya lolos Akpol. Jaringan pelaku lalu mempertemukan korban dengan terdakwa.

Dalam pertemuan itu, Abah Jempol memasang tarif Rp1 miliar dan mengklaim memiliki jatah meloloskan peserta.

Korban akhirnya menyerahkan uang di Bank BNI Serang. Terdakwa lalu memasukkan uang ke kardus dan menaruhnya di bagasi mobil dengan dalih akan diserahkan ke orang dalam

Namun, faktanya, semua hanya sandiwara. Jaksa mengungkap, uang Rp750 juta disimpan, Rp120 juta dipakai pribadi, Rp100 juta mengalir ke Asep, dan sisanya dibagi ke perantara.

Harapan korban runtuh pada Mei 2025. Anak korban gagal lolos Akpol, sementara uang Rp1 miliar lenyap tanpa jejak.

“Terdakwa menghabiskan uang korban untuk kepentingan pribadi,” tegas jaksa.

Kini, Abah Jempol menghadapi jerat pidana penipuan sesuai UU KUHP terbaru.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd