Beranda Pemerintahan Imigrasi Serang Akan Adakan Layanan Eazy Passport

Imigrasi Serang Akan Adakan Layanan Eazy Passport

Sosialisasi Layanan Eazy Passport, Senin (12/4/2021). (Nindia/bantennews)

SERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Serang untuk memudahkan pelayanan keimigrasian selama masa pandemi Covid-19 akan mengadakan layanan pembukaan paspor kolektif. Layanan tersebut bernama Eazy Passport.

Untuk melaksanakan layanan tersebut, pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengadakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Tentang Layanan Eazy Passport pada Senin (12/4/2021) di Hotel Lynn, Kota Serang.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ahmad Firmansyah. Adapun peserta sosialisasi yang hadir berjumlah 30 orang yang terdiri dari instansi pemerintahan, akademis, perbankan, serta biro travel haji dan umrah.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Layanan Eazy Passport oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung.

“Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan paspor di luar kantor imigrasi dan bisa datang ke lokasi pemohon dengan menggunakan unit mobil yang diberikan kepada intansi perkantoran (Pemerintah, Polri, TNI, BUMN, BUMD, Swasta), institusi pendidikan (sekolah, pesantren, dan asrama), komunitas organisasi, komplek perumahan dan apartemen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Victor mengungkapkan tujuan diadakannya sosialisasi terkait Layanan Eazy Passport adalah agar informasi mengenai Eazy Passport dapat tersampaikan dengan baik dan jelas.

“Tujuannya dari sosialisasi Layanan Eazy Passport adalah agar informasi mengenai Layanan Eazy Passport dapat tersampaikan kepada masyarakat dan instansi terkait untuk mendapat informasi yang benar dan akurat mengenai Layanan Eazy Passport beserta persyaratannya,” lanjutnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut juga disampaikan materi tentang keabsahan dokumen kependudukan oleh Dinar Tricahyani selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang dan dilanjutkan pemaparan mengenai kelengkapan dokumen bagi calon jama’ah haji oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Lukmanul Hakim.

Untuk diketahui, adapun mengenai ketentuan dan prosedur pemberian layanan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport diantaranya jadwal layanan ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja, Pelayanan Eazy Passport hanya melayani minimal 50 pemohon per hari dalam satu tempat, Pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak, proses penyelesaian paspor adalah 4 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih, proses penyelesaian paspor dapat diselesaikan dalam hari yang sama namun dengan syarat pemohon melakukan pembayaran PNBP sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News