Beranda Peristiwa IMC Desak Pemkot Cilegon Tunda Hibah ke Organisasi Bersengketa

IMC Desak Pemkot Cilegon Tunda Hibah ke Organisasi Bersengketa

Sekjen PP IMC Bagus Adnan. (Istimewa)

CILEGON — Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak Pemkot Cilegon menunda penyaluran dana hibah kepada organisasi yang masih berkonflik atau memiliki dualisme kepengurusan. Langkah itu penting untuk mencegah risiko hukum dan menjaga akuntabilitas APBD.

Sekjen PP IMC, Bagus Adnan, meminta pemerintah memverifikasi legalitas penerima hibah secara ketat sebelum pencairan.

“Jangan sampai kebijakan hibah melanggar koridor hukum dan berujung masalah,” kata Bagus, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan, pencairan dana ke organisasi yang masih bersengketa berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam UU Tipikor. Menurutnya, pejabat bisa terseret masalah hukum jika kebijakan tersebut merugikan keuangan negara.

Bagus juga merujuk Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 yang mensyaratkan penerima hibah memiliki kepengurusan sah dan tidak berkonflik. Dualisme kepengurusan membuat organisasi tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Kalau legalitas masih disengketakan, NPHD berpotensi cacat hukum dan bisa jadi temuan BPK,” tegasnya.

Ia menambahkan, konflik internal juga menyulitkan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), sehingga rawan menimbulkan masalah administrasi dan keuangan.

IMC meminta Pemkot tetap netral dan menunda bantuan hingga konflik selesai secara hukum. Bagus menekankan, integritas pengelolaan anggaran harus jadi prioritas.

“Jangan sampai kelalaian verifikasi membuat pejabat berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd