Beranda Hukum Imbas Radiasi Cs137 di Cikande, Polisi Tetapkan Direktur PT PMT Jadi Tersangka

Imbas Radiasi Cs137 di Cikande, Polisi Tetapkan Direktur PT PMT Jadi Tersangka

Satgas Bidang I Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Sumber Radiasi KLH memindahkan material Cesium 137 menggunakan alat berat. (Istimewa)

SERANG– Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 mengungkap temuan paparan radiasi tinggi di PT Peter Metal Technology (PMT), kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Diketahui, pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas, Bara Krishna Hasibuan mengatakan, pengecekan awal dilakukan pada 26 Agustus 2025 lalu dengan hasil pengukuran menunjukkan paparan radiasi di tungku bakar luar mencapai 216 microsievert per jam.

“Tiga hari kemudian, Bapeten kembali melakukan pendalaman. Paparan radiasi di tungku bakar dalam tercatat sebesar 700 microsievert per jam,” ujar Bara dalam keterangan tertulis kepada BantenNews.co.id, Jumat, (5/12/2025).

Kata dia, PT PMT diketahui mulai beroperasi pada September 2024 lalu dan menghentikan aktivitas produksinya pada Juli 2025. Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain sampel material untuk uji laboratorium.

Menurut Bara, proses bisnis PT PMT berawal dari pembelian bahan baku stainless steel yang berasal dari skrap dan besi bekas. Material tersebut, lalu dipress hingga berbentuk kotak, kemudian dilebur dalam tungku pembakaran dengan suhu antara 1.500 hingga 1.700 derajat Celsius selama sekitar dua jam.

Kemudian, stainless cair lalu dicetak menjadi billet sepanjang empat meter.

Bara menjelaskan, sepanjang 2024, PT PMT menerima pasokan bahan baku dari 66 pemasok yang tersebar di Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Jumlah pemasok meningkat menjadi 82 pada 2025, pasokan itu berasal dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Kalimantan, Surabaya, hingga Sumatera. Sehingga, total bahan baku yang diterima mencapai 3.448,7 ton.

Seluruh hasil produksi stainless steel PT PMT diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok. Namun, kat dia, penyidik menemukan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah.

Baca Juga :  Material Ledakan di Cimanggu Pandeglang Bukan Bahan Bom Teroris

Adapun limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan di gudang produksi tanpa pengelolaan lanjutan oleh pihak perusahaan.

“Material limbah bertekstur padat berwarna hitam, putih, dan coklat tersebut belum diserahkan ke pihak ketiga untuk pengangkutan atau pengolahan,” tutunya.

Selain itu, lanjut Bara, sebagian limbah diduga dibuang ke sebuah lapak rongsok di Cikande dan digunakan sebagai material urukan. Berdasarkan temuan tersebut, diperoleh dari hasil pemeriksaan lapangan guna penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 40 saksi, terdiri dari pihak manajemen PT PMT, pemilik lapak rongsok, pengambil limbah, pemasok bahan baku, pengelola kawasan industri Modern Cikande, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 undang-undang yang sama.

Dengan demikian, sumber pencemaran Cesium-137 diduga berasal dari dalam negeri. Zat radioaktif itu diperkirakan masuk melalui pembelian rongsokan yang tercampur peralatan industri bekas yang mengandung Cesium-137, baik yang diperoleh secara legal maupun ilegal, tanpa pengelolaan dan pengawasan sesuai ketentuan Bapeten.

Dalam perkara ini, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang menjabat Direktur PT Peter Metal Technology, sebagai tersangka. Polisi juga mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Permintaan pencekalan sudah ditindaklanjuti. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain,” tandasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi