Beranda Hukum Iman Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Iman Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi saat Sidang Vonis di PN Serang - foto Wahyu Arya

SERANG – Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi divonis hukuman selama enam tahun penjara dalam kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Majelis Hakim, Efiyanto menilai Iman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Iman dianggap melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara. Memerintahkan untuk mencabut pemblokiran rekening Iman dan istri,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Serang Efiyanto saat membacakan amar putusannya, Rabu (6/6/2018).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal yang meringankan karena Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan Iman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berupaya tidak mengakui perbuatannya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 9 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK yang mencabut hak politik Iman selama lima tahun.

Majelis hakim menilai sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur calon legislatif maupun eksekutif yang terlibat pidana korupsi. “Menimbang bahwa hak politik adalah hak warga negara yang dilindungi Perundang-Undangan. Bahwa dalam alam demokrasi saat ini, masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,” kata Efiyanto dalam pertimbangannya.

Atas vonis tersebut, Iman melalui Penasihat Hukumnya mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK juga mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News