Beranda Hukum Iman Ariyadi Resmi Terpidana Korupsi Suap Transmart

Iman Ariyadi Resmi Terpidana Korupsi Suap Transmart

Suasana di PN Negeri Serang sebelum dilaksanakannya Sidang - foto Wahyu Arya

SERANG – Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi resmi menyandang status terpidana. Vonis terhadap Iman Ariyadi telah inkrah di tingkat banding dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten.

“Sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Efiyanto melalui pesan singkatnya, Kamis (18/10/2018).

Efi menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi pun mencabut kasasi atas perkara tersebut. Dengan demikian, Iman Ariyadi yang semula menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Serang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang untuk Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi dalam kasus korupsi suap Amdal Transmart Cilegon. Dan belakangan, Iman juga ternyata diketahui mengajukan banding.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang Nur Fuad membenarkan jika JPU KPK telah mengajukan banding terhadap vonis Iman Ariyadi. Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politisi Partai Golkar Cilegon Hendri, JPU tak mengajukan banding. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini