Beranda Pemilu 2024 IMALA Tuding KPU Lebak Lakukan Pungli Kepada Anggota PPK dan PPS

IMALA Tuding KPU Lebak Lakukan Pungli Kepada Anggota PPK dan PPS

Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Rabu (28/3/2023).

LEBAK – Diduga adanya pungutan liar (Pungli) honor Panitia Pemungut Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS), Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Rabu (28/3/2023).

Ketua IMALA Lebak, Aswari mengatakan KPU Lebak disinyalir telah memungut pajak kepada seluruh PPK dan PPS baik yang dari PNS ataupun yang non PNS sebesar 5 persen. Padahal dalam aturan keputusan KPU Nomor 53 pemungutan pajak hanya bisa dilakukan kepada pegawai PPK dan PPS yang merangkap jabatan saja.

“Kami mempunyai kesimpulan jika KPU Lebak ini mempunyai aturan sendiri dalam menganalisis aturan di PKPU Nomor 53. KPU Lebak beralasan terkait memungut pajak dengan cara dipukul rata yaitu karena berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU bahwa sewaktu-waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukannya dengan efektif,” kata Aswari saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan, pungutan tersebut hanya asumsi dari bendahara KPU Lebak karena di Kabupaten/Kota lainnya juga badan Ad hoc yang penghasilannya dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan pajak.

“Pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak dan dengan dasar asas asumsi dari Bendahara KPU Kabupaten Lebak, karena kita sudah melakukan advokasi ke beberapa Kabupaten/Kota lain mereka tidak melakukan pemungutan biaya kepada badan Ad hoc yang non ASN/PNS,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Lebak, Mohamad Rukbi membantah apa yang telah dituduhkan oleh IMALA jika ada pungutan liar tersebut.

“Itu bukanlah pungutan liar, pungutan kepada anggota badan Ad hoc dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan oleh bendahara KPU Lebak,” ucap Rukbi.

Ia menambahkan, sekarang ini ada Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur masalah tersebut. Dalam Keputusan KPU tersebut anggota badan Ad Hoc yang berstatus PNS honornya dipotong, sedangkan yang bukan PNS sesuai keputusan hasil rapat tidak akan dipotong.

“Pemotongan ini dilakukan karena khawatir akan ada temuan dari inspektorat KPU RI. Nanti mereka pertanyakan kenapa yang ini nggak bayar pajak, sedangkan yang sebagian lagi bayar pajak,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini