Beranda Komunitas Ikuti Adat Lunang, 500 Warga Baduy Golput di Pemilu 2019

Ikuti Adat Lunang, 500 Warga Baduy Golput di Pemilu 2019

Warga Baduy - foto istimewa bisnis.com

SERANG – Sebanyak 500 warga Kanekes atau Baduy Dalam tidak akan mencoblos atau golongan putih (golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketidakikutsertaan warga Baduy Dalam pada Pemilu merupakan aturan adat yang harus ditaati oleh warga Baduy Dalam.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengatakan aturan untuk tidak mencoblos ini berlaku bagi warga Baduy Dalam di tiga kampung di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Yakni Kampung Cibeo, Cikuesik dan Cikartawana.

Sedangkan untuk Baduy Luar secara aturan adat lebih longgar dan dibolehkan ikut Pemilu. Ada sekitar 6.000-an orang kata Jaro Saija yang akan menentukan pilihan dan telah masuk DPT di 27 bilik suara yang disediakan KPU.

“Memang Baduy Dalam tidak melakukan milih, kalau Baduy Luar melakukan. Itu sudah aturan sejak dulu dari pertama ada pemilu,” kata Saija, Selasa (2/4/2019).

Jaro Saija menjelaskan menurut aturan adat, warga Baduy Dalam tidak boleh berpihak dalam hal apapun termasuk dalam Pemilu. Warga Baduy diharuskan mendukung seluruh bangsa dan seluruh agama.

“Menurut aturan adat memang di (Baduy) Dalam ada larangan adat. Intinya tidak mau berpihak tidak istilahnya Lunang (ngilu kanu menang atau ikut kepada yang menang/pemerintah),” katanya.

Bahkan aktivitas kampanye pun tidak boleh dilakukan oleh partai atau Capres mana pun di desa Kanekes yang menjadi tempat pemukiman Baduy Dalam mapun di Baduy Luar. “Di desa Kanekes tidak ada kampanye menjaga kerawanan dan pecah belah,” katanya.

Untuk diketahui, ciri pembeda mencolok Baduy Dalam dan Baduy Luar adalah ikat kepala dan pakaian Baduy Dalam yakni berwarna putih. Baduy dalam pun tidak boleh menggunakan alas kaki dan berkendara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ