Beranda Peristiwa Ikut Unras Nasional, Buruh Serang Tuntut Kenaikan Upah dan Hapus Sistem Outsourcing

Ikut Unras Nasional, Buruh Serang Tuntut Kenaikan Upah dan Hapus Sistem Outsourcing

Sejumlah anggota serikat buruh saat hendak berangkat ke Jakarta. (Adef/bantennews)

KAB. SERANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Serang berangkat menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa nasional, Kamis (30/10/2025) pagi.

Sebanyak 267 buruh dilepas dari titik kumpul di Gerbang Kawasan Industri Modern Cikande, menggunakan enam unit bus besar menuju Ibu Kota.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pihaknya menurunkan personel untuk melakukan pengamanan dan monitoring agar seluruh proses keberangkatan berjalan tertib dan aman.

“Kami memastikan kegiatan ini berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujarnya.

Rombongan buruh terdiri dari perwakilan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang.

Mereka akan bergabung dengan ribuan buruh dari berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi di Istana Negara, DPR RI, dan Jakarta Convention Center (JCC) Gelora Bung Karno.

Sebelum berangkat, aparat kepolisian juga memberikan imbauan kepada penanggung jawab aksi agar seluruh peserta menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan mematuhi aturan penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami berharap aksi ini berjalan damai dan fokus menyuarakan aspirasi tanpa tindakan yang merugikan masyarakat,” tambah Kapolres.

Dalam aksinya, massa KSPI membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM).

Mereka juga mendesak kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,55 persen, serta pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pekerja alih daya.

Selain itu, buruh meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja, menghentikan PHK sepihak, membentuk Satgas PHK, dan melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Mereka juga menuntut agar pajak atas pesangon, THR, dan JHT dihapus, serta menolak diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.

Baca Juga :  Diduga Gangguan Jiwa, Pelaku Bakar Alquran di Kabupaten Serang

Tak hanya soal buruh, KSPI turut menyerukan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan merevisi Undang-Undang Pemilu menuju sistem yang lebih demokratis pada Pemilu 2029.

Dengan pengamanan ketat dari jajaran Polres Serang, pemberangkatan berjalan aman dan kondusif.

Para buruh tampak tertib selama proses keberangkatan, sementara situasi di wilayah Kabupaten Serang dilaporkan tetap aman dan terkendali.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd