
PANDEGLANG – Aktivis Mahasiswa melaporkan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu Pandeglang karena diduga tidak netral dengan hadir dan menghantarkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (28/8/2024) kemarin.
Aktivis Mahasiswa, Rouf Ansyori mengatakan, laporan ini dilakukan karena oknum tersebut merupakan seorang guru mata pelajaran di salah satu SMP di Pandeglang dan menyandang status sebagai ASN.
“Diduga oknum ASN berinisial WF itu ikut serta menghantarkan rombongan Dewi-Iing pada saat pendaftaran ke KPU Pandéglang, pada Rabu (28/8/2024) kemarin. Hari ini kami menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu,” kat Rouf, Senin (2/9/2024).
Rouf menduga kehadiran oknum guru tersebut merupakan instruksi langsung dari atasannya. Pasalnya, Calon Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani merupakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
“Terendus Dewi sebagai kepala dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga diduga memerintahkan Kepala sekolah kemudian kepala sekolah diduga mengintruksikan oknum ASN guru mata pelajaran bahasa tersebut ikut serta dalam pencalonan Dewi-Iing,” ungkapnya.
“Kami menduga ini by design oleh kekuasaan untuk memenangkan pasangan Calon Dewi-Iing tersebut. Hal ini sudah menyalahi UU ASN No 20 Tahun 2023 Tentang ASN pasal 12 “Junto pasal 9 ayat (2) Junto PP nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n angka 5 Junto UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71,” tegasnya.
Padahal, Rouf menginginkan semua ASN di Pandeglang netral dan memberikan contoh yang baik pada masyarakat karena mereka sudah terikat sumpah dan aturan netralitas ASN. Oleh karena itu, dirinya berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak diikuti jejaknya oleh ASN lainnya.
“Kalau melihat rillis dari Bawaslu RI terdapat zona rawan Pilkada 2024 se-pulau Jawa terdapat 2 lokasi salah satunya di kabupaten Pandeglang, ini benar adanya. Artinya banyak keterlibatan oknum ASN tersebut yang diduga kuat terafiliasi dan terintervensi dalam politik kepada salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengakui sudah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum guru dari salah satu aktivis.
Ia mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang dimasukkan ke Bawaslu, apabila laporan tersebut memenuhi syarat maka pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Hari ini kita sudah menerima satu berkas laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Pandeglang. Setelah itu, kita menentukan syarat formil dan materilnya, apakah nanti bisa dilanjut atau dihentikan tergantung dari hasil kajian yang dilakukan,” tambahnya. (Med/Red)