SERANG – Puluhan alumni dan wali murid Pondok Pesantren (Ponpes) Al Dzikri, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Kamis (19/6/2025).
Mereka menuntut agar pihak Ponpes segera mengembalikam ijazah mereka. Sebab penahanan ijazah selama ini membuat mereka kesulitan melanjutkan pendidikan dan melamar pekerjaan.
Seorang wali murid, Munayah mengungkapkan, anaknya dipersulit untuk pindah ke sekolah lain, meski seluruh administrasi sudah diselesaikan dan bukti pembayaran sudah lengkap.
“Administrasi sudah lunas, tapi anak saya tetap dipersulit. Janjinya mau diberikan ijazah seminggu lalu, tapi sampai sekarang belum. Bahkan di sana sudah lama tidak ada kegiatan belajar-mengajar,” keluhnya.
Selain tertahan pindah sekolah, Munayah juga menyesalkan pihak Ponpes Al Dzikri diduga menahan rapor selama lima tahun terakhir.
“Ijazah dan rapor anak saya tidak pernah diberikan. Padahal itu hak kami agar bisa melihat perkembangan anak,” ujarnya.
Salah satu alumni Ponpes Al Dzikri, Sopi, turut mengungkapkan pengalamannya. Ia mengaku, belum menerima ijazah sejak lulus Madrasah Aliyah pada 2022.
“Saya sudah dua tahun mengabdi di pesantren, tapi ijazah saya tetap ditahan. Bahkan sidik jari saya pun belum diambil,” kata Sopi.
Menanggapi keluhan ini, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Serang, Denny Rusli, berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Ini hanya miskomunikasi. Kami pastikan bahwa setiap alumni yang sudah melunasi kewajibannya harus segera menerima ijazah. Itu sudah perintah Kemenag,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd