LEBAK – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, Iip Makmur, mengecam keras pelaku dugaan penistaan agama yang melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa tersebut viral di media sosial dan terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Iip Makmur menyampaikan, atas nama DPRD Provinsi Banten, dirinya merasa prihatin sekaligus mengecam tindakan dalam video yang memperlihatkan seorang perempuan menyuruh temannya bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an.
“Ini sudah kelewatan batas, karena Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang tidak sepantasnya dihina dengan dalih apa pun,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/4/2026).
Ia menilai, penetapan kedua pelaku sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum merupakan langkah yang tepat. Baik pihak yang menyuruh maupun yang melakukan tindakan tersebut dinilai dapat dijerat pasal dalam KUHP, meski dengan ancaman hukuman yang berbeda.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena mereka memiliki dasar hukum yang jelas dalam menetapkan status tersangka. Kasus ini juga akan kita kawal agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Iip juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak, yang dinilai cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Kita berharap aparat dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan hingga selesai. Kepada masyarakat, saya imbau agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
