Beranda Hukum ICW: Pelimpahan Kasus Jaksa Kena OTT KPK ke Kejagung Rentan Konflik Kepentingan

ICW: Pelimpahan Kasus Jaksa Kena OTT KPK ke Kejagung Rentan Konflik Kepentingan

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. (doc.Kejagung)

SERANG – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan penanganan perkara operarasi tangkat tangan (OTT) yang melibatkan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

ICW menilai pelimpahan kasus tersebut rentan menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi membatasi pengusutan kasus.

Pelimpahan dinilai keliru karena KPK punya kewenangan menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK.

“Alih-alih melakukan perbaikan, langkah Kejaksaan Agung menangani kasus tersebut merupakan bentuk nyata dari tidak adanya komitmen pemberantasan korupsi antar penegak hukum,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Wana, penangkapan jaksa memperlihatkan fungsi pengawasan internal Kejaksaan belum maksimal. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi perilah putusan pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaaan.

Dalam putusan bernomor 15/PUU-XXIII/2025 itu menyatakan apabila personel Kejaksaan tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat dilanjutkan tanpa perlu izin Jaksa Agung.

“Oleh karena itu, pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan jaksa kepada Kejaksaan Agung patut dipertanyakan, karena berpotensi mencerminkan lemahnya peran dan keberanian KPK dalam melakukan penindakan korupsi yang melibatkan APH,” kata Wana.

Tugas pengawasan jaksa yang belum maksimal dinilai Wana seharusnya menjadi prioritas untuk adanya perbaikan oleh Kejaksaan Agung. “Dengan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung dalam melakukan reformasi internal kelembagaan,” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan perkara yang melibatkan jaksa dari Kejati Banten berkaitan dengan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Namun saat ditanya Mengenai peran para tersangka, Budi tidak menjawab.

“Benar, terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan kepada WNA,” kata Budi kepada BantenNews.co.id saat dihubungi lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Bantu Pemudik, Polres Serang Siapkan Montir dan 7 Pos

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa yang bertugas di Kejati Banten yang terkena OTT KPK berinisial RZ. Sedangkan dua jaksa lain yang juga ditangkap berinisial RVS dan HMK. Selain mereka tujuh orang lainnya termasuk kuasa hukum dan pihak swasta juga ditangkap.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd