Beranda Hukum ICW Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

ICW Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah, DPR, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Desakan tersebut disampaikan setelah lembaga antikorupsi itu menemukan bahwa kinerja aparat dalam menangani kasus korupsi sepanjang tahun 2024 mengalami penurunan drastis.

Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah dan legislatif. Menurutnya, DPR dan pemerintah harus segera memprioritaskan pembentukan produk legislasi yang dapat mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar selaras dengan ketentuan yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Zararah juga menekankan pentingnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi ini dinilai krusial sebagai instrumen hukum untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.

Dalam temuannya, ICW turut menyoroti tingginya jumlah kasus korupsi yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta. Kondisi tersebut membuat ICW mendesak adanya aturan yang mewajibkan seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, untuk menerapkan dan memperkuat sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system secara internal.

Lebih jauh, ICW juga mengarahkan desakannya kepada aparat penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga institusi tersebut diminta untuk mengoptimalkan sistem informasi penanganan perkara agar dapat diakses publik secara terbuka dan transparan. Dengan demikian, masyarakat bisa turut serta memantau sekaligus mengevaluasi kinerja aparat secara berkala.

Selain itu, pimpinan penegak hukum diminta segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidikan kasus korupsi yang dilakukan di institusinya masing-masing. Kapasitas penyidik, lanjut Zararah, perlu ditingkatkan secara berkala dan kemampuan aparat harus merata di seluruh wilayah. Ia menegaskan bahwa setiap satuan kerja wajib aktif melakukan penindakan kasus korupsi serta melaporkan kinerjanya melalui sistem informasi terbuka yang dapat diakses kapan saja.

Baca Juga :  Bendahara Desa di Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Dana Desa untuk Jual Beli Mata Uang Asing

Sebagai penutup, ICW menekankan bahwa aparat penegak hukum harus lebih aktif mengarusutamakan penggunaan pasal pemulihan aset, baik melalui Pasal 18 UU Tipikor maupun ketentuan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

Tim.Redaksi