Beranda Peristiwa ICN Banten Tegaskan Tolak Promosi Judi Online

ICN Banten Tegaskan Tolak Promosi Judi Online

Diskusi terbuka dengan yema selebgram dan infulencer dalam pusaran judo online. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten secara tegas menolak promosi judi online. Pernyataan itu menyusul maraknya influencer yang terjerat jebakan promosi judi online.

Hal itu terungkap dalam diskusi terbuka dengan tema “Selebgram dalam Pusaran Judi Online” di salah satu rumah makan di Taktakan, Kota Serang, Jumat (6/10/2023).

Diskusi terbuka yang diinisiasi ICN Banten menghadirkan beberapa narasumber, yaitu perwakilan Bid humas Polda Banten Iptu Yudha Pranata, Ketua Ferkraf Banten, Andi Suhud, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi dan kuasa hukum ICN Banten Raden Elang Mulyana.

Seperti disampaikan perwakilan Bid Humas Polda Banten, Iptu Yudha Pranata, berdasarkan data Polda Banten terdapat tiga influencer yang harus berurusan dengan hukum lantatan mempromosikan judi online.

“Data tersebut adalah informasi yang di peroleh dari tim cyber Polda Banten, jelas Pewakilan Humas Polda Banten, Yudha Pranata Selaku Perwira peliputan informasi dokumen,” ucap Yudha.

Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan, Polda Banten juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan para pelaku judi online.

“Kepolisian melakukan upaya-upaya dari mulai sosialisasi (bahaya judi online) dan penindakan langsung,” katanya.

Sementara, Kuasa Hukum ICN, Raden Elang Mulyana mengimbau kepada influencer di Banten untuk berhati-hati dalam mempromosikan kontent tertentu.

“Harus benar-benar di pahami sebelum ada kesepakatan. Harus dibaca isi dari kerja sama yang di tawarkan, harus jeli dan teliti karena banyak situs judi online berkedok investasi untuk merayu para influencer,” katanya.

Dirinya juga berharap pemerintah pusat segera membuat regulasi terkait judi online. Hal itu agar tak ada lagi korban akibat judi online.

“Negara harus segera membuat regulasi yang jelas tentang judi online yang semakin banyak. Harus ada undang undang yang jelas mengatur agar korban tidak bertambah, baik para influencer, content creator maupun masyarakat indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Yayan itu.

Baca Juga :  AUDISI Foundation Kecam Kekerasan Terhadap Disabilitas, Soroti Kasus di Tangsel

Dari kacamata jurnalis, Deni Saprowi selaku ketua Pokja Wartawan harian dan Elektronik Banten menilai bahwa judi online sudah sangat meresahkan. Tidak hanya para influencer yang menjadi sasaran promosi oleh bandar bandar judi online.

Tawaran promosi juga di alami oleh perusahan perusahan media yang berbasis elektornik dengan nominal yang cukup fantastik.

“Dua digit bahkan lebih tawaran yang di berikan, tapi karena kita media memiliki kode etik dan paham tentang bahaya hukum atas tawaran tersbut kita masih bisa tangani,” ujar Deni.

“Kami (Media) mengkhawatirkan para influencer dan Content creator yang di beri tawaran dengan nominal yang cukup fantastik dan belum memahami pedoman pedoman hukum, sangat berbahaya,” sambungnya.

Terpisah, Ketua Fekraf Banten Andi Suhud menilai, dari sektor ekonomi sudah jelas berpengaruh, baik secara individu atau secara global. Dia mengungkapkan, dari data PPATK tercatat hampir Rp 200 triliun transaksi mengalir ke judi online.

“Hal ini harus menjadi perhatian para stakeholder, tidak hanya penindakan ke para selebgram saja, tapi juga para agen yang masive menawarkan kerjasama promosi, meski bandarnya ada diluar negeri, tapi mereka mempunyai agen-agen yang ada di tanah air,” tegas Andi. (Mir/Red)