
SERANG – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Banten bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah kepada berbagai organisasi masyarakat di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sosialisasi itu, Bapenda Provinsi Banten memaparkan berbagai kebijakan pajak daerah yang berlaku, inovasi pelayanan perpajakan, serta upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi layanan kepada masyarakat. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.
ICMI Orwil Banten menilai organisasi masyarakat memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam memperluas penyebaran informasi, meningkatkan literasi perpajakan, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
Bapenda Provinsi Banten mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Sinergi antara Bapenda, ICMI Orwil Banten, dan organisasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat komunikasi publik mengenai kebijakan pajak daerah sehingga masyarakat memahami bahwa penerimaan pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Selain menghadirkan Bapenda, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang membutuhkan dukungan dan kepatuhan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, narasumber menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat. Organisasi masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar mengenai kebijakan pajak daerah sehingga budaya sadar dan taat pajak semakin tumbuh di tengah masyarakat.
Salah seorang peserta dari ICMI Orda Pandeglang mengaku kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perpajakan daerah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang utuh mengenai kebijakan pajak daerah, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari aspek hukum dan manfaatnya bagi masyarakat. Kami berharap materi seperti ini dapat terus disosialisasikan hingga ke tingkat organisasi masyarakat di kabupaten dan kota agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya membayar pajak daerah,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo