Beranda Hukum Ibu Muda Aniaya Bayi di Lebak Ditangkap

Ibu Muda Aniaya Bayi di Lebak Ditangkap

Ibu muda yang menganiaya bayinya telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak. (Istimewa)

LEBAK – PS (28) seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lebak, Banten yang sempat viral di media sosial karena diduga melakukan penganiayaan terhadap bayinya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak.

Pelaku mengaku kekerasan pada bayinya dikarenakan pertengkaran yang terjadi antara PS dengan suaminya.

“Kejadiannya berawal dari pertengkaran rumah tangga antara pelaku dengan suami pelaku yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2021 kemudian pada Minggu, 31 Mei 2021 suaminya tidak pulang ke kontrakan dan PS menjadi lebih emosi yang kemudian emosinya dilampiaskan pada bayinya dengan cara menganiaya bayinya. Saat menganiaya bayinya, ia merekam perbuatannya itu dan videonya dikirim ke suaminya,” ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, Jumat (4/6/2021).

PS melakukan tindakan keji itu di rumah kontrakannya yang berada di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Pelaku tidak hanya menganiaya bayinya yang masih berumur 15 hari, melainkan juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya,” katanya.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini