SERANG – Entah apa yang membuat Haryanto (43) tega merudapaksa anak di bawah umur. Korbannya, sebut saja Bunga, merupakan anak kekasih Haryanto yang baru berusia 9 tahun.
Korban merupakan anak dari kekasih Haryanto yang kini bekerja di Arab Saudi. Haryanto yang merupakan warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah melampiaskan nafsu berahi saat menjalani hubungan jarak jauh (LDR) dengan ibu korban.
Peristiwa terungkap setelah korban mengirim voice note melalui pesan WhatsApp kepada neneknya dengan suara merintih kesakitan karena mengaku telah disetubuhi pelaku.
Setelah mendengar voice note, korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya. Setiba di rumah neneknya, korban kemudian bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi pacar ibunya. Korban juga menceritakan bahwa dirinya diancam jika melaporkan peristiwa itu kepada keluarga maupun orang lain.
“Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (3/7/2025).
Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang langsung mengamankan tersangka di warung bakso, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Selasa, 1 Juli 2025 malam.
“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (3/7/2025).
Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Perbuatan pencabulan itu dilakukan satu kali dengan dalih terdorong nafsu birahi.
“Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” jelasnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa korban dan kakaknya telah tinggal bersama tersangka lebih dari setahun di rumah milik ibunya. Kakak beradik ini dititipkan, karena ibu kandungnya sedang bekerja mencari nafkah di Arab Saudi.
“Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena informasi dari tersangka hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya sedang tidak harmonis. Namun demikian kedua anak ini kerap berkunjung dan berkomunikasi dengan neneknya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tmtentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tim Redaksi