Beranda Hukum Hutang Tidak Dibayar, Boing Tega Palu Kepala Temannya Hingga Tewas

Hutang Tidak Dibayar, Boing Tega Palu Kepala Temannya Hingga Tewas

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

TANGSEL – Masalah hutang piutang memang tidak bisa dianggap hal sepele. Hal itu bisa menimbulkan perselisihan, bahkan sampai menjurus ke kriminalitas. Contohnya yang terjadi pada 2 kerabat ini.

Iing Solihin alias Boong (37) dan temannya Jang Deni Ihsan (29). Keduanya bekerja di proyek pembangunan ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring, Cigaten, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sebagai tukang dan kernet kuli bangunan.

Pada mulanya, keduanya memiliki hutang di salah satu warung dekat proyek sebesar Rp900 ribu. Saat itu, Boing sudah mempunyai uang untuk bayar setengahnya.

Namun Boing tidak membayarkan langsung ke warung tersebut, melainkan dititipkan ke Deni. Sayangnya lagi, Deni malah tidak membayarkan hutang tersebut.

“Akibatnya, terjadilah perselisihan diantara keduanya tersangka (Boing) telah melakukan pembayaran atas hutang tersebut melalui korban (Deni). Namun oleh korban uang tersebut tidak diserahkan kepada Ibu Nunung (pemilik warung),” ujar Kapolsek Pagedangan, AKP Efri dalam rilis yang dibagikannya, Jumat (30/10/2020).

Boing mengetahui uangnya tidak dibayarkan itu dari Nunung. Pasalnya Nunung tidak memberikan hutang lagi sebelum hutangnya dilunasi. Akhirnya Boing mencari pinjaman kepada orang lain untuk membayar utang tersebut.

“Pada hari Jumat 23 Oktober 2020 sekitar jam 12.00 WIB tersangka Boing bersama Deni istirahat di bedeng proyek, dan terjadi pertengkaran atas hutang piutang tersebut,” tutur Efri.

Berada di puncak emosinya, dan kesal terhadap Deni, tak pikir panjang, Boing langsung mengambil palu yang ada di dekatnya, lalu memukul kepala Deni, sehingga korban jatuh tersungkur.

“Ketika posisi korban sudah tersungkur, selanjutnya tersangka kembali memukul korban dengan palu tersebut secara berulang kali, sehingga kepala korban mengalami luka (pecah) dan tidak sadarkan diri,” paparnya.

Setelah itu, tersangka langsung lari dan membuang palu tersebut ke sungai, namun kawannya yang lain Ricki Hidayat melihat itu dan langsung mengamankan palu itu.

“Akibat perbuatannya itu, Boing menjadi tersangka tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), atau Penganiayaan yang menjadikan mati orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” terangnya.

Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Betshsaida dan dinyatakan meninggal dunia, kemudian dibawa ke RS Polri Keramat Jati untuk dilakukan outopsi. Setelah itu akan dikembalikan ke keluarganya untuk dimakamkan di kampung.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan Penahanan, dan Perkara Tersebut dalam Proses Penyidikan,” tandasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini