LEBAK – Dendam kerap kali membuat gelap mata seseorang. Apalagi dendam tersebut terkait hutang piutang dan asmara segi tiga. Hal itu yang dialami SR (51) petani asal Kabupaten Lebak yang nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri bernama Jamingan.
Peristiwa sadis itu bermula pada Senin (05/07/2021) silam. Setelah magrib, tersangka SR mengajak korban Jamingan keluar ke daerah Cisida. Tak menyangka akan niat jahat pelaku, korban yang memang mengenal pelaku akhirnya menuruti keinginan pelaku SR.
Korban Jamingan tak kunjung pulnag hingga Jum’at (09/07/2021). Keluarga korbanpun berupaya mencari korban ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya. Kecurigaan pun muncul.
Pada Sabtu (10/7/2021), anak korban mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang lima hari lalu. Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut.
“Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orangtuanya,” ucap Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Minggu (8/8/2021).
Dari informasi yang diterima, korban Jamingan tewas di semak-semak kosong yang jauh dari pemukiman warga. Ia ditusuk pada bagian perut sebelah kanan oleh pelaku SR saat buang air kecil.
“Pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku,” terangnya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian kabur ke tempat persembunyian di Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Tim dari Satreskrim Polres Lebak mendapatkan yang mendapatkan informasi berhasil ditangkap pelaku pada Senin (12/7/2021), di tempat persembunyiannya.
“Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan,” ujar Kabid Humas.
Shinto Silitonga juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000 terhadap korban, selain itu tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.
Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, SR dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(You/Red)
