Beranda Pemerintahan HUT Kota Tangerang ke-26, Bapenda Hapus Denda Pajak Bumi Bangunan

HUT Kota Tangerang ke-26, Bapenda Hapus Denda Pajak Bumi Bangunan

Ilustrasi - foto istimewa cita.or.id

TANGERANG – Pemkot Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) bagi warga Kota Tangerang. Penghapusan denda PBB ini dilaksanakan dalam rangka menyambut hari jadi Kota Tangerang ke 26 yang jatuh pada Kamis 28 Februari 2019.

“Khusus di ulang tahun kali ini, kita punya program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman, dalam keterangan persnya, Sabtu (2/2/2019).

Penghapusan denda administratif PBB ini efektif berlaku dari tanggal 1 Februari hingga 31 Maret 2019. Program ini diharapkan dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami berharap ini bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan,” kata dia dikutip dari merdeka.com.

Herman mengaku pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB, terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 lalu, dari target Rp 371 miliar teralisasi sebesar Rp 392 miliar.

Dan di tahun 2019 ini targetnya Rp 425 Miliar. Mudah-mudahan dengan adanya program penghapusan administrasi pajak ini target tersebut bisa terpenuhi atau bahkan terlampaui,” jelasnya.

Untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor PBB, lanjut Herman, pemkot juga sudah bekerjasama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos.

“Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor kita bisa langsung bayar pajak di Bank BJB atau di Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos terdekat,” tandasnya. (Red)